Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA PALEMBANG

Puluhan Ribu Wajib Pajak Belum Lunasi PBB, Jatuh Tempo 30 September

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 21 September 2026 | 17.00 WIB
Puluhan Ribu Wajib Pajak Belum Lunasi PBB, Jatuh Tempo 30 September
<p>Ilustrasi.</p>

PALEMBANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk segera melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2026.

Sebab, hingga saat ini masih terdapat sekitar 80.000 wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, padahal jangka waktu pembayaran PBB bakal berakhir pada 30 September 2026. Adapun realisasi PBB pada tahun ini tercatat baru sebesar 57,96% dari target.

"Jumlah wajib pajak sampai dengan saat ini yang belum melakukan pembayaran PBB sebanyak lebih dari 80.000 wajib pajak, mengingat jatuh tempo pajak PBB masih sampai 30 September 2026," ujar Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Haryanti, dikutip pada Senin (21/9/2026).

Jamiah pun mengimbau kepada para wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo mengingat terdapat sanksi bunga sebesar 1% per bulan bila PBB baru dilunasi setelah batas waktu yang telah ditetapkan.

Bila PBB tak kunjung dilunasi hingga jatuh tempo, Bapenda akan melakukan penagihan dengan menyampaikan surat teguran hingga memberikan imbauan secara langsung kepada wajib pajak.

"Upaya akan dilakukan kepada seluruh wajib pajak PBB yang masih belum melakukan pembayaran pajak PBB mendekati jatuh tempo. Bapenda akan berupaya dengan mengimbau wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya sebelum jatuh tempo, jangan sampai terkena sanksi 1% per bulan," kata Jamiah.

Selain mendorong wajib pajak untuk melunasi PBB sebelum jatuh tempo, Jamiah juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pelunasan ataupun pengurusan administrasi PBB. Pelunasan dan administrasi PBB bisa dilaksanakan secara mandiri via cekpbb.palembang.go.id.

"Bapenda mengambil langkah cepat untuk meminimalkan praktik pencaloan karena masyarakat dapat mengakses secara mandiri berapa jumlah tunggakan maupun besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak tersebut secara transparan melalui situs cekpbb.palembang.go.id," ujar Jamiah seperti dilansir suarametropolitan.com.

Masyarakat perlu mengurus administrasi perpajakan daerahnya secara langsung agar dapat memahami proses administrasi, terhindar dari kesalahpahaman, serta memastikan pembayaran PBB sudah masuk ke dalam sistem. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.