JAKARTA, DDTCNews — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Polri untuk menindak semua pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk pihak korporasi.
Prabowo berpandangan penegakan hukum perlu dilakukan hingga ke korporasi mengingat karhutla telah merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," ujar Prabowo, dikutip pada Sabtu (12/9/2026).
Prabowo menaruh kecurigaan pada korporasi mengingat ada lahan hutan yang langsung berubah menjadi perkebunan tidak lama setelah karhutla.
"Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?" ujar Prabowo.
Menanggapi perintah dimaksud, Polri menyampaikan pihaknya telah menetapkan 138 tersangka sehubungan dengan karhutla di berbagai daerah. Tersangka ditetapkan sebagai tindak lanjut atas 200 laporan dugaan tindak pidana terkait dengan karhutla yang diterima Polri.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan jumlah tersangka berpotensi bertambah sejalan dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo.
Tidak hanya itu, Listyo menjelaskan pihaknya juga tengah menangani delapan korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla. Penanganan ini dilaksanakan oleh Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Listyo, saat ini telah ada 18 perusahaan yang izinnya dibekukan dan 42 perusahaan yang izinnya dicabut sehubungan dengan karhutla.
"Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses," ujar Listyo. (dik)
