JAKARTA, DDTCNews — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai tindakan penyitaan berdasarkan RUU Perampasan Aset tidak dapat serta-merta diterapkan atas seluruh tindak pidana pajak.
Menurut Purbaya, penyitaan terhadap aset milik wajib pajak perlu dilaksanakan secara hati-hati. Dia memandang kegiatan penyitaan seyogianya tidak dilakukan atas mereka yang baru sekali melakukan pelanggaran.
"Jangan sekali melanggar langsung diambil semua. Harus ada asas keadilannya. Kalau berkali-kali atau memang sengaja untuk mengelabui, bisa saja," katanya, Selasa (8/9/2026).
Oleh karena itu, lanjut Purbaya, penyitaan aset atas pelaku tindak pidana pajak berdasarkan RUU Perampasan Aset harus dilandasi oleh rambu-rambu yang jelas.
"Kalau itu diterapkan pun harus ada rambu-rambu yang jelas. Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai," ujarnya.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset yang sedang disusun oleh Komisi III DPR ternyata tidak hanya menyasar pelaku tindak pidana korupsi, melainkan juga tindak pidana lainnya termasuk di bidang perpajakan.
Secara umum, RUU Perampasan Aset akan menyasar tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik.
Terdapat 13 tindak pidana yang tercakup dalam RUU Perampasan Aset, yakni:
DPR sendiri berkomitmen untuk merampungkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. (rig)
