JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dapat menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (21/8/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan PPh final 0,5% dikenakan atas peredaran bruto (omzet) yang diperoleh pengemudi ojol. Adapun bagian omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.
"Pengemudi dapat menggunakan skema PPh final 0,5% dikalikan dengan omzet sepanjang memenuhi persyaratan," ujarnya.
Inge menerangkan pada prinsipnya model bisnis pengemudi ojol merupakan kemitraan berbasis platform digital. Dengan demikian, hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi merupakan hubungan kemitraan.
Terdapat berbagai jenis layanan yang diberikan kepada konsumen melalui aplikasi digital, seperti antar-jemput penumpang, antar makanan, kirim barang, belanja atau mengantar kebutuhan harian, serta layanan lainnya yang terhubung dengan platform.
"Terdapat beberapa mekanisme pembayaran pada masing-masing platform, sehingga penghasilan ojol harus dipetakan sesuai dengan jenis penerimaan dari layanan yang diberikan pengemudi ojol," kata Inge.
Inge menjelaskan omzet pengemudi ojol dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima, baik dari layanan utama maupun penghasilan tambahan yang berkaitan dengan layanan pada platform digital tersebut.
Pendapatan dari layanan utama mencakup penghasilan dari mengantar penumpang, makanan, barang, dan layanan belanja. Sementara itu, pendapatan tambahan mencakup tip yang diberikan pelanggan serta biaya pembatalan yang diteruskan kepada pengemudi.
Selain itu, DJP memetakan penghasilan tambahan yang diperoleh pengemudi ojol dari platform digital, antara lain berupa bonus atau insentif performa, insentif waktu atau wilayah tertentu, serta bonus referral.
Ada pula insentif yang diberikan karena pengemudi mengikuti program promosi atau menyelesaikan misi tertentu. Kemudian, terdapat bantuan operasional yang diberikan kepada pengemudi sesuai dengan penilaian, perjanjian yang mendasari, dan tujuan pemberian bantuan.
Inge menyampaikan penghasilan yang diperoleh pengemudi ojol merupakan objek PPh. Menurutnya, pengemudi ojol selaku wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan pelaku UMKM dapat menggunakan skema PPh final 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026.
"Ini berlaku dari dulu karena sebetulnya sudah tercakup dalam UU KUP, UU PPh, dan khusus untuk kelompok UMKM terakhir diatur dalam PP 20/2026. Walaupun tidak secara khusus menyebutkan pengemudi ojol, tapi jika dilihat dari karakteristik penghasilannya itu sudah merupakan objek PPh," imbuhnya.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang DPR yang mendorong reformasi pajak untuk meningkatkan tax ratio. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai alokasi anggaran untuk pemberian insentif motor listrik.
Pemerintah bersama DPR sedang memfinalisasi peraturan presiden (perpres) tentang ojol. Proses harmonisasi dan finalisasi perpres ojol ditargetkan selesai pada akhir Agustus atau selambat-lambatnya awal September 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan perpres tersebut nantinya tidak hanya mengatur layanan angkutan orang, tetapi juga mencakup angkutan barang dan makanan.
"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," katanya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia)
DJP menegaskan kuasa yang mewakili wajib pajak harus menjaga integritas selama melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Syarat dan tata cara kuasa wajib pajak pajak kini diatur dalam PMK 44/2026.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Eddy Triyono mewanti-wanti seorang kuasa tidak boleh sampai melakukan pelanggaran atau bahkan penipuan (fraud) dan berujung dijatuhi sanksi. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain pembekuan atau pencabutan izin konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar (SKT) bagi pihak lain.
"Dia [kuasa] harus menjaga integritas. Karena kalau ada fraud dalam pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan haknya, itu nanti bisa dibekukan atau dicabut SKT-nya," ujarnya. (DDTCNews)
Badan Anggaran (Banggar) DPR mendorong pemerintah untuk memperkuat kapasitas fiskal melalui reformasi perpajakan. Penguatan kapasitas fiskal perlu menjadi perhatian dalam penyusunan dan pelaksanaan APBN pada tahun-tahun berikutnya demi meningkatkan tax ratio.
"Masalah perpajakan itu masih ada kesempatan untuk meningkatkan tax ratio kita," ujar Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Mohamad Said.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengusulkan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6%. Dengan pertumbuhan ekonomi dimaksud, penerimaan pajak ditargetkan mampu mencapai Rp2.591,4 triliun dengan tax ratio sebesar 9,27% dari PDB. (DDTCNews)
DJP mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pembelian meterai melalui saluran resmi dipandang penting agar masyarakat terhindar dari meterai palsu ataupun meterai bekas pakai.
"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran senilai Rp3 triliun untuk menjalankan program insentif motor listrik. Rencananya, nilai insentif untuk satu unit motor listrik ditetapkan sebesar Rp3 juta.
"Programnya 1 juta [unit motor listrik], tapi pasti enggak habis untuk tahun ini. Kalau enggak salah masing-masing dapat insentif Rp3 juta," ujarnya.
Purbaya menjelaskan targetnya insentif diberikan untuk 1 juta motor listrik, tetapi pemberiannya dilakukan secara bertahap. Dia memperkirakan hanya sekitar 100.000 motor listrik yang diberikan insentif hingga akhir tahun. (DDTCNews, Kontan, CNBC Indonesia) (dik)
