
MI instan merupakan bahan makanan yang bukan bagian dari sembilan bahan pokok, tetapi sangat populer di masyarakat. Makanan pokok masyarakat Indonesia yang paling umum adalah beras. Akan tetapi, pada sebagian keluarga, mi instan dapat menjadi salah satu alternatif makanan karena harganya relatif murah, praktis, mudah disimpan, dan mudah diakses di berbagai tempat.
Dalam perkembangannya, konsumsi mi instan Indonesia menduduki peringkat kedua di dunia setelah China berdasarkan data World Instant Noodles Association (WINA). Posisi ini ditempati Indonesia sejak 2017 hingga 2024. Pada 2024, konsumsi mi instan Indonesia mencapai 14,68 miliar porsi.
Dari sisi kesehatan, salah satu aspek yang perlu diperhatikan dari konsumsi mi instan ialah kandungan natriumnya. Konsumsi natrium yang berlebihan merupakan salah satu faktor risiko hipertensi dan penyakit kardiovaskular. Selain itu, pola konsumsi yang tidak diimbangi dengan asupan serat dan zat gizi lainnya juga perlu menjadi perhatian.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi hipertensi pada penduduk berusia ≥18 tahun mencapai 34,11% berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018.
Sementara itu, hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan prevalensi penyakit jantung pada seluruh kelompok umur sebesar 0,85% dan prevalensi stroke sebesar 8,3‰. Pada SKI 2023, prevalensi hipertensi penduduk berusia ≥18 tahun tercatat sebesar 30,8%.
Salah satu instrumen fiskal yang dapat digunakan untuk mengendalikan konsumsi suatu barang adalah cukai. Kementerian Keuangan juga telah mengkaji potensi perluasan barang kena cukai, termasuk terhadap produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan.
Dalam konteks tersebut, mi instan menjadi salah satu produk yang menarik untuk dikaji mengingat kandungan natriumnya. Adapun kebijakan cukai ini juga sejalan dengan program pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang tercantum dalam PP 28/2024.
Perluasan objek cukai untuk mendukung tujuan tertentu sesungguhnya bukan hal baru dalam praktik internasional. Berbagai negara telah mengembangkan objek cukai sesuai dengan karakteristik barang dan tujuan kebijakan yang hendak dicapai.
Dalam DDTC Working Paper berjudul Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia (2019), B. Bawono Kristiaji dan Dea Yustisia menunjukkan bahwa objek cukai di berbagai negara telah berkembang dan tidak hanya terbatas pada barang-barang konvensional seperti hasil tembakau dan minuman beralkohol.
Perkembangan yang lebih spesifik terhadap pangan bernatrium juga terlihat di Thailand. Pada awal 2026, Departemen Cukai Thailand tengah menyiapkan proposal pengenaan pajak natrium secara bertahap terhadap produsen makanan kemasan. Produk yang disasar antara lain mi instan, makanan beku, dan camilan gurih yang dinilai berkontribusi terhadap tingginya asupan natrium masyarakat.
Pengalaman berbagai negara tersebut menunjukkan adanya ruang untuk mengembangkan objek cukai sesuai dengan karakteristik dan tujuan kebijakan masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, hal ini dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam mengkaji pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium, termasuk mi instan.
Pengenaan cukai dapat diarahkan pada produk berdasarkan kandungan natriumnya. Pendekatan ini sejalan dengan gagasan Pigouvian tax, yakni penggunaan instrumen fiskal untuk mengoreksi eksternalitas negatif yang timbul dari konsumsi atau produksi suatu barang.
Produk dengan kandungan natrium di bawah batas tertentu dapat tidak dikenai cukai atau memperoleh tarif lebih rendah, sedangkan produk dengan kandungan natrium lebih tinggi dapat dikenai tarif yang lebih besar.
Desain semacam ini juga dapat memberikan insentif kepada produsen untuk melakukan reformulasi produk. Produsen mi instan, misalnya, memiliki dorongan untuk menurunkan kandungan natrium sehingga produknya memperoleh perlakuan cukai yang lebih ringan.
Kemudian, besaran tarif juga perlu mempertimbangkan elastisitas permintaan. Alfred Marshall dalam Principles of Economics (1890) menjelaskan elastisitas permintaan sebagai tingkat respons perubahan jumlah barang yang diminta terhadap perubahan harga.
Konsep tersebut relevan dalam analisis cukai karena besarnya respons permintaan terhadap kenaikan harga menentukan efektivitas cukai dalam mengendalikan konsumsi barang. Keberadaan cukai bukan untuk menghilangkan peredaran barang, tetapi mengendalikan jumlahnya.
Produksi mi instan yang bersifat masif memungkinkan produk tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga relatif terjangkau. Pengenaan cukai tentu akan menambah komponen harga sehingga berpotensi memengaruhi keputusan konsumsi masyarakat.
Selanjutnya, penggunaan penerimaan cukai juga perlu diperhatikan. Indonesia telah mengenal pengalokasian sebagian penerimaan cukai untuk tujuan tertentu, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Apabila cukai atas pangan olahan bernatrium diterapkan, pemerintah dapat mempertimbangkan pemanfaatan penerimaannya untuk mendukung program promotif dan preventif di bidang kesehatan, edukasi pola konsumsi, ataupun kebutuhan lainnya di bidang kesehatan.
Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, transparansi mengenai tujuan dan desain kebijakan menjadi penting agar masyarakat memahami alasan di balik pungutan cukai yang akan dikenakan.
Dengan desain yang proporsional, cukai atas pangan olahan bernatrium, seperti mi instan, dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan konsumsi sekaligus mendorong produsen menawarkan produk dengan komposisi yang lebih baik. (rig)
