News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Menggagas PPh UMKM yang Mempertimbangkan Biaya Aktual

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 01 Oktober 2026 | 15.00 WIB
Menggagas PPh UMKM yang Mempertimbangkan Biaya Aktual
Destiny Wulandari,
Palembang, Sumatera Selatan

SEDERHANA belum tentu selalu adil. Dilema itulah yang muncul dalam pemajakan usaha UMKM. Ketika pajak dihitung berdasarkan omzet demi memberikan kemudahan, perbedaan kondisi usaha dan kemampuan membayar pajak tidak selalu dapat tecermin sepenuhnya.

Dilema tersebut menjadi relevan di tengah upaya Indonesia meningkatkan penerimaan pajak. Menurut laporan OECD bertajuk Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026, rasio pajak Indonesia pada 2024 sebesar 11,8%, di bawah rata-rata negara Asia Pasifik sebesar 19,7%.

Salah satu topik yang diangkat OECD dalam laporan tersebut adalah pemajakan sektor informal dan sektor yang sulit dipajaki (hard-to-tax). Dalam hal ini, UMKM dikategorikan oleh musgrave ke dalam sektor yang sulit dipajaki (DDTC, 2020).

Alasannya tersebut bukan hanya berkaitan dengan status formal atau informal dan penyelenggaraan pencatatan, melainkan juga besaran penghasilan UMKM yang tidak selalu mudah diketahui (Alm et al., 2003).

Di sisi lain, UMKM menyandang status sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Lebih dari 64 juta unit UMKM menyumbang lebih dari 60% PDB nasional (Kemenko Perekonomian, 2025). Namun, karakteristik UMKM juga membuat sektor ini tidak selalu mudah dipajaki. Kondisi inilah yang kemudian mendorong penggunaan presumptive tax sebagai salah satu pendekatan untuk memajaki sektor tersebut.

Di Indonesia, presumptive tax untuk sektor UMKM diperkenalkan melalui PP 46/2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam beleid tersebut, pelaku UMKM dikenai PPh final sebesar 1% dari omzet.

Ketentuan tersebut kemudian mengalami beberapa kali penyempurnaan hingga berlakunya PP 20/2026 tentang Perubahan atas PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Tarif PPh final terbaru ditetapkan sebesar 0,5% dari omzet.

Bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu, sedangkan koperasi tetap memiliki jangka waktu pemanfaatan tertentu.

Dilema Presumptive Tax

Namun, terdapat satu dilema dari presumptive tax. Thuronyi (1996) dalam Tax Law Design and Drafting yang diterbitkan IMF menyatakan meskipun pendekatan presumptive memiliki keunggulan berupa kesederhanaan dan minimnya efek disinsentif, pendekatan ini memiliki kelemahan dari sisi keadilan.

Dalam konteks Indonesia, PPh final UMKM dikenakan berdasarkan omzet. Bukan tanpa sebab, pengaturan tersebut dibuat untuk memberikan kemudahan bagi UMKM agar tidak perlu melakukan penghitungan pajak berdasarkan pembukuan yang relatif lebih kompleks.

Namun, penggunaan omzet sebagai basis pengenaan pajak dapat menimbulkan persoalan ketika kondisi ekonomi antarpelaku usaha berbeda.

Meski wajib pajak orang pribadi memperoleh fasilitas atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun yang tidak dikenai PPh, persoalan berbasis omzet masih dapat muncul ketika usaha dengan omzet di atas batas tersebut mengalami kerugian atau memiliki margin keuntungan yang tipis. Dalam kondisi tersebut, PPh final tetap dapat terutang karena pengenaannya didasarkan pada omzet, bukan laba usaha.

Ketentuan tersebut berbeda dengan standard regime. Dalam pengenaan PPh berdasarkan ketentuan umum, pelaku usaha dapat mengurangkan biaya usaha untuk memperoleh penghasilan neto yang kemudian dijadikan dasar penghitungan PPh. Dengan ketentuan itu, besaran PPh dapat lebih menyesuaikan ability to pay pelaku usaha.

Namun, penerapan ketentuan umum mensyaratkan pembukuan. Penghitungan penghasilan neto membutuhkan informasi mengenai penghasilan dan biaya usaha yang diperoleh melalui pembukuan, bukan sekadar pencatatan omzet.

Alternatif Solusi

Wen (2023) dalam IMF How-To Note 2023/002 menyajikan tiga pendekatan untuk menyederhanakan penghitungan pajak bagi pelaku UMKM, yaitu pendekatan turnover, turnover minus notional expenses, dan turnover minus actual expenses.

Pendekatan turnover merupakan pendekatan yang digunakan dalam ketentuan PPh final UMKM saat ini, yaitu menjadikan omzet sebagai dasar pengenaan pajak.

Sementara itu, pendekatan turnover minus notional expenses memungkinkan UMKM mengurangi persentase tertentu dari omzet yang diperlakukan sebagai biaya usaha.

Pendekatan tersebut memiliki kemiripan dengan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. PER-17/PJ/2015.

Namun, pendekatan pendekatan turnover minus notional expenses belum sepenuhnya mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Pengurang yang diperbolehkan ditentukan berdasarkan persentase tertentu sehingga tidak selalu sama dengan biaya aktual yang dikeluarkan oleh setiap pelaku usaha.

Nah, pendekatan turnover minus actual expenses dapat menjadi salah satu opsi untuk menjembatani dilema presumptive tax dalam mekanisme PPh final UMKM. Pendekatan ini memungkinkan pelaku UMKM mengurangi biaya usaha aktual yang dikeluarkan dari omzet.

Namun, pendekatan tersebut tetap membutuhkan pencatatan keuangan yang memadai. Agar tidak menghilangkan unsur kesederhanaan, pencatatan dapat dirancang dengan pendekatan yang lebih sederhana dan berbasis kas, bukan akrual.

Untuk mengakomodasi hal tersebut, panduan pencatatan keuangan yang disederhanakan bagi UMKM dapat dipertimbangkan. Format pelaporan PPh juga dapat dirancang dengan isian terstandardisasi untuk mencatat omzet dan kelompok biaya usaha tertentu.

Tentunya, mekanisme tersebut tetap perlu memprioritaskan kesederhanaan dan kemudahan, tetapi pada saat yang sama berupaya mengakomodasi aspek keadilan.

Presumptive Tax ft. Ability to Pay

Besarnya kontribusi UMKM terhadap PDB tidak serta-merta mencerminkan setiap pelaku UMKM memperoleh keuntungan dalam menjalankan usahanya. Sebab, angka PDB mencerminkan nilai barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu periode, bukan besarnya keuntungan atau kerugian setiap pelaku usaha.

Dengan kata lain, besaran pajak yang dibayar pelaku UMKM idealnya juga mempertimbangkan ability to pay. Makin besar penghasilan netonya, makin besar pula kemampuan membayar pajaknya. Sebaliknya, ketika usaha mengalami kerugian, kondisi tersebut semestinya turut dipertimbangkan dalam menentukan beban pajak.

Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, kesederhanaan administrasi perlu berjalan beriringan dengan persepsi keadilan. Kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak penting bagi UMKM, tetapi beban pajak juga perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak.

Melalui pendekatan tersebut, pelaku UMKM pun tetap dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan beban pajak yang lebih mencerminkan kondisi usahanya. Sederhana untuk dipatuhi, adil untuk dijalani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.