[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Daftar sebagai Wajib Pajak GloBE? Begini Caranya di Coretax

[DDTCNews] Redaksi
Minggu, 06 September 2026 | 09.00 WIB
Mau Daftar sebagai Wajib Pajak GloBE? Begini Caranya di Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin menambahkan status sebagai wajib pajak Global Anti-Base Erosion (GloBE) kini sudah dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui Coretax DJP.

Kring Pajak menjelaskan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE dapat dilakukan melalui Coretax DJP. Adapun penambahan status sebagai wajib pajak GloBE via Coretax DJP diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026.

"Silakan dapat menambahkan status Wajib Pajak GloBE dengan login [di coretax] menggunakan akun Penanggung Jawab/PIC kemudian impersonate ke akun Badan," jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (6/9/2026).

Setelah melakukan impersonate, wajib pajak dapat memilih menu Portal Saya > Perubahan Status > Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi formulir sesuai dengan ketentuan.

Sebagai informasi, PER-6/PJ/2026 mengatur tata cara pelaksanaan ketentuan mengenai pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional. Peraturan tersebut antara lain mengatur administrasi bagi wajib pajak yang tercakup dalam ketentuan GloBE.

Apabila membutuhkan bantuan terkait dengan penambahan status wajib pajak GloBE, wajib pajak dapat menghubungi KPP terdekat, Kring Pajak 1500200, atau live chat melalui pajak.go.id.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem ini juga merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.