PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperbarui GloBE information return (GIR), sekaligus menerbitkan administrative guidance baru mengenai pelaksanaan pajak minimum global (GloBE).
Pembaruan GIR bertujuan untuk mendukung implementasi GloBE) yang sudah diperbarui melalui side-by-side package.
"GIR yang telah diperbarui mencakup penyederhanaan berdasarkan side-by-side package yang disepakati Inclusive Framework pada Januari 2026. Revisi terhadap GIR ini berlaku untuk GIR yang disampaikan untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2025," tulis OECD dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (14/9/2026).
Perlu diketahui, GIR adalah formulir standar yang harus diisi oleh entitas konstituen untuk menyampaikan informasi mengenai penerapan GloBE.
Guna menindaklanjuti pembaruan GIR yang disetujui oleh Inclusive Framework, kini OECD juga sedang menyiapkan XML terbaru yang sejalan dengan GIR.
"XML akan segera dirilis guna memberikan waktu yang cukup bagi otoritas pajak dan perusahaan multinasional untuk memperbarui sistem pengumpulan informasi, pelaporan GIR, dan pertukaran data," sebut OECD.
Terkait dengan administrative guidance, OECD menerbitkan pengaturan mengenai explicitly conditional taxes.
OECD melalui administrative guidance terbaru menegaskan bahwa pajak yang bersifat kondisional atau diskriminatif tidak akan diperlakukan sebagai covered taxes dalam GloBE rules.
Pajak yang bersifat kondisional sendiri adalah pajak yang dirancang untuk dikenakan terhadap entitas grup perusahaan multinasional tercakup GloBE di yurisdiksi lain dan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh side-by-side safe harbour.
Menurut OECD, klausul pajak semacam ini bersifat diskriminatif terhadap grup perusahaan multinasional yang tercakup GloBE dan cenderung menguntungkan grup yang terbebas dari cakupan GloBE karena adanya side-by-side safe harbour.
"Guidance ini menegaskan bahwa pajak yang secara eksplisit dikenakan terhadap wajib pajak hanya jika mereka tunduk pada IIR atau UTPR di yurisdiksi lain adalah pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagai covered taxes," jelas OECD.
Administrative guidance juga memuat pengaturan mengenai penggunaan standar akuntansi lokal dalam penghitungan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) dalam hal terdapat perbedaan tahun fiskal antara entitas konstituen dan ultimate parent entity (UPE).
"Dalam kondisi tertentu, QDMTT perlu dihitung menggunakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan lokal. Guidance kali ini menegaskan bahwa QDMTT safe harbour tetap berlaku meski QDMTT dihitung menggunakan standar akuntansi lokal dan periode fiskal QDMTT tidak selaras dengan tahun fiskal UPE," tulis OECD dalam keterangannya. (rig)
