[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kenali Jenis Sanksi Denda dalam Ketentuan Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 06 Juli 2026 | 18.00 WIB
Kenali Jenis Sanksi Denda dalam Ketentuan Kepabeanan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Sistem self assessment memberikan kepercayaan besar kepada pengguna jasa kepabeanan untuk menghitung dan menyetor sendiri bea masuk atau bea keluar yang terutang. Namun, apabila pengguna jasa kepabeanan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan maka bisa dikenakan sanksi administrasi di antaranya berupa denda.

Undang-Undang Kepabeanan pun telah mengatur beragam bentuk sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar ketentuan. Selain itu, pemerintah telah memerinci ketentuan bentuk sanksi denda kepabeanan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 28/2008 s.t.d.d. PP 39/2019.

“Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam undang-undang,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 28/2008 s.t.d.d. PP 39/2019, dikutip pada Senin (6/7/2026).

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PP 28/2008 s.t.d.d. PP 39/2019, besaran sanksi denda kepabeanan dapat dinyatakan dalam 5 bentuk.

Pertama, nilai rupiah tertentu. Denda dalam nilai rupiah tertentu berarti denda yang dikenakan dalam besaran nilai rupiah tertentu sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan. Dengan demikian, denda ini dikenakan sesuai dengan besaran nilai rupiah yang telah ditetapkan.

Misal, berdasarkan Pasal 11A ayat (6) UU Kepabeanan, eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor dikenakan denda senilai Rp5 juta. Ada pula denda senilai Rp75 juta yang dikenakan terhadap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit kepabeanan seperti diatur dalam pasal 86 ayat (2).

Secara lebih terperinci, denda dalam nilai rupiah tertentu berlaku untuk pelanggaran ketentuan terkait dengan Pasal 10A ayat (8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), dan Pasal 91 ayat (4) UU Kepabeanan. Simak Sederet Sanksi Denda Kepabeanan dalam Nilai Rupiah Tertentu

Kedua, nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum. Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan apabila dalam 6 bulan terakhir terjadi:

  • 1 kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 1 kali denda minimum;
  • 2 kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 2 kali denda minimum;
  • 3–4 kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 5 kali denda minimum;
  • 5–6 kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 7 kali denda minimum; dan
  • lebih dari 6 kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 1 kali denda maksimum.

Besaran denda minimum dan maksimum telah diatur dalam UU Kepabeanan. Misal, pengangkut yang tidak memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut dikenakan sanksi denda minimal Rp5 juta dan maksimum Rp50 juta.

Untuk mengenakan sanksi administrasi berupa denda terhadap pengangkut tersebut di atas terlebih dahulu harus dilihat jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengangkut tersebut dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Apabila ada pengangkut yang tidak memberitahukan rencana kedatangan, tetapi pelanggaran itu baru pertama kali dilakukan maka dikenakan denda Rp5 juta. Namun, jika pelanggaran itu dilakukan lebih dari 6 kali dalam enam bulan terakhir maka pengangkut tersebut dikenakan denda Rp50 juta.

Secara lebih terperinci, denda dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum berlaku untuk pelanggaran ketentuan Pasal 7A ayat (7), Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4), Pasal 9A ayat (3), dan Pasal 10A ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan. Simak Ketentuan Denda Minimum dan Maksimum dalam Kepabeanan

Ketiga, persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar merupakan hasil perkalian persentase tertentu dengan bea masuk yang seharusnya dibayar (BMSD).

Besaran persentase sanksi denda yang dikenakan juga telah ditetapkan dalam UU Kepabeanan. Misal, importir yang tidak melunasi bea masuk atas barang impor yang mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran dalam jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar 10% dari BMSD.

Secara lebih terperinci, denda dalam persentase tertentu dari BMSD berlaku untuk pelanggaran ketentuan Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4) UU Kepabeanan.

Keempat, persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk. Denda ini ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk dengan bea masuk yang telah dibayar (BMTD).

Secara ringkas, denda ini dikenakan dengan 3 tahapan penghitungan: (i) menghitung persentase kekurangan pembayaran (BMSD-BMTDx100%); (ii) menentukan golongan persentase denda yang dikenakan; (iii) mengalikan persentase denda dengan kekurangan pembayaran. Adapun golongan persentase denda tersebut terdiri atas 10 golongan.

Selain atas impor, denda tersebut juga bisa dikenakan terhadap kegiatan ekspor. Secara, lebih terperinci denda dalam bentuk tersebut berlaku untuk Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), dan Pasal 86A UU Kepabeanan.

Kelima, persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Denda ini ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:

  • ≤ 20%, dikenai denda sebesar 100% dari BMSD;
  • > 20%–40%, dikenai denda sebesar 200% dari BMSD;
  • > 40%–60%, dikenai denda sebesar 300% dari BMSD;
  • >60%–80%, dikenai denda sebesar 400% dari BMSD; atau
  • >80%–100%, dikenai denda sebesar 500% dari BMSD.

Secara lebih terperinci, denda ini berlaku untuk pelanggaran ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.