[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, 2 Terdakwa Divonis Denda Rp32,4 Miliar

Muhamad Wildan
Minggu, 12 Juli 2026 | 10.00 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, 2 Terdakwa Divonis Denda Rp32,4 Miliar
<p>Ilustrasi.</p>

BANYUWANGI, DDTCNews - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 2 terdakwa berinisial DPO dan ADA.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah menerbitkan faktur pajak fiktif dan menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar pada masa pajak Januari hingga Agustus 2023 melalui PT SJM.

"Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp16,7 miliar," sebut Kanwil DJP Jawa Timur III dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (12/7/2026).

Akibat perbuatannya, terdakwa DPO dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan 15 hari dan denda senilai Rp8,1 miliar, sedangkan terdakwa ADA dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda senilai Rp24,3 miliar.

Bila denda tak dilunasi, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan subsider selama 534 hari untuk DPO dan 730 hari untuk ADA.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III Rachmad Auladi menegaskan bahwa vonis tersebut merupakan wujud nyata komitmen DJP dalam mengamankan penerimaan negara.

"Vonis pidana penjara dan denda miliaran rupiah ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Tindakan tegas ini merupakan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Rachmad.

Dengan adanya kasus ini, DJP mendorong wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan kewajiban pajaknya dengan jujur sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan bangsa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.