PER-6/BC/2026

DJBC Revisi Pedoman Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 Juli 2026 | 16.30 WIB
DJBC Revisi Pedoman Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
<p>Tangkapan layar&nbsp;PER-6/BC/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merevisi aturan soal pedoman pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai.

Melalui penerbitan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-6/BC/2026, DJBC merevisi satu pasal dalam PER-15/BC/2023. Revisi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai.

"...Perlu dilakukan penyusunan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai secara objektif dengan memperhatikan perkembangan kebijakan fiskal dan kondisi lainnya dan penyusunan trajectory penerimaan sebagai instrumen monitoring dan evaluasi atas pencapaian target penerimaan kepabeanan dan cukai yang telah didistribusikan," bunyi salah satu pertimbangan PER-6/BC/2026, dikutip pada Kamis (2/7/2026).

Dalam PER-6/BC/2026 juga disebutkan perubahan pedoman distribusi target kepabeanan dan cukai bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyusunan dan penyesuaian trajectory penerimaan.

Sebagai informasi, perdirjen ini menyatakan dirjen bea dan cukai berwenang menetapkan distribusi target penerimaan atas target penerimaan. Penyusunan rencana distribusi target penerimaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, target penerimaan yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai APBN. Kedua, realisasi penerimaan kanwil, KPU, dan KPPBC tahun-tahun anggaran sebelumnya.

Ketiga, outlook penerimaan kanwil, KPU, KPU, dan KPPBC. Keempat, pertimbangan lain yang diperlukan. Adapun penyusunan rencana distribusi target penerimaan tersebut akan dituangkan dalam bentuk usulan distribusi target penerimaan.

Dalam penyusunan rencana distribusi target penerimaan ini, direktur penerimaan dan perencanaan strategis akan menyampaikan permintaan outlook penerimaan kepada kepala kanwil dan kepala KPU.

Dalam hal usulan distribusi target penerimaan disetujui, dirjen bea dan cukai akan menerbitkan kepdirjen mengenai distribusi target penerimaan. Sementara jika usulan ditolak, dirjen bea dan cukai bakal mengembalikan usulan distribusi target penerimaan kepada direktur penerimaan dan perencanaan strategis disertai alasan penolakan untuk dilakukan penyesuaian.

Seiring dengan terbitnya PER-6/BC/2026, revisi hanya terjadi pada Pasal 6 PER-15/BC/2023, yakni mengenai penyusunan trajectory penerimaan kepabeanan dan cukai. Trajectory penerimaan adalah akumulasi penerimaan kepabeanan dan cukai yang diperkirakan akan terealisasi setiap bulan, yang dinyatakan dalam persentase terhadap target penerimaan dalam periode 1 tahun anggaran.

Pasal 6 PER-15/BC/2023 s.t.d.d PER-6/BC/2026 menyatakan direktur penerimaan dan perencanaan strategis akan menyusun trajectory setelah kepdirjen bea dan cukai mengenai distribusi target penerimaan ditetapkan.

Trajectory disusun dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya 11 aspek antara lain data historis tahun-tahun anggaran sebelumnya; jumlah hari kerja; impor insidentil; dan rencana ekspor.

Selain itu, aspek yang juga dipertimbangkan yaitu harga dan volume komoditas; kuota ekspor; kebijakan ekspor; proyeksi jatuh tempo; proyeksi pembelian pita cukai secara tunai; kebijakan terkait dengan penundaan pembayaran pita cukai; dan/atau pertimbangan lain yang diperlukan.

Apabila terdapat perubahan kondisi yang menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan trajectory, direktur penerimaan dan perencanaan strategis kini dapat melakukan penyesuaian atas trajectory yang telah ditetapkan.

Penyesuaian atas trajectory yang telah ditetapkan dilakukan terhadap periode bulan yang belum berakhir dalam tahun anggaran berjalan. Trajectory dan penyesuaian trajectory bakal disampaikan kepada kanwil; KPU; dan KPPBC.

PER-6/BC/2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 29 Juni 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.