JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam pembahasan RUU Kawasan Industri mengusulkan berbagai fasilitas perpajakan untuk kawasan industri.
Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Tri Supondy mengatakan fasilitas perpajakan diperlukan untuk benar-benar mendorong perkembangnya kawasan industri secara nasional sesuai dengan target pemerintah.
"[RUU Kawasan Industri] perlu mengatur adanya fasilitas dan kemudahan agar pengembangannya semakin kompetitif salah satunya melalui pemberian berbagai fasilitas fiskal," katanya dalam rapat Panja RUU Kawasan Industri bersama Komisi VII DPR, dikutip pada Senin (6/7/2026).
Jenis-jenis fasilitas perpajakan yang diusulkan meliputi PPh, PPN dan/atau PPnBM, bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), cukai, pajak daerah dan retribusi daerah, serta fasilitas fiskal lainnya.
Tri menyebut berbagai fasilitas perpajakan tersebut nantinya dapat diberikan kepada kawasan industri yang telah berstatus kawasan industri hijau, kawasan industri halal, serta kawasan industri tertentu. Selain itu, fasilitas dapat diberikan tambahan sesuai dengan lokasi kawasan industri.
Tak hanya fasilitas perpajakan, pemerintah juga mengusulkan berbagai kemudahan untuk kawasan industri. Kemudahan tersebut antara lain percepatan pelayanan perizinan berusaha, kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK), kemudahan pengadaan tanah, penyediaan layanan visa dan izin tinggal di kawasan industri, serta penerbitan surat keterangan asal di kawasan industri.
Khusus untuk kawasan industri hijau, kemudahan yang bisa diberikan seperti perizinan pembangunan fasilitas teknologi ramah lingkungan serta keikutsertaan dalam program sertifikasi industri hijau. Sementara pada kawasan industri halal, kemudahannya seperti prioritas sertifikasi halal, prioritas dalam promosi investasi halal, serta fasilitas ekspor produk halal.
Adapun untuk kemudahan kepada kawasan industri tertentu, diusulkan percepatan penyesuaian tata ruang, prioritas perolehan hak atas tanah, fasilitas akses bahan baku dan kesinambungan rantai pasok, serta prioritas promosi investasi.
Di sisi lain, untuk menjamin kepatuhan dalam penyelenggaraan kawasan industri, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan kawasan industri, pelaku usaha di dalam kawasan, maupun badan usaha yang membangun kawasan industri juga bakal dikenakan sanksi administratif.
Penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembukuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
"Pemberian sanksi dilakukan secara proporsional agar memberikan efek jerah sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," ujar Tri.
Mengenai kelembagaan, guna mendukung penyelenggaraan kawasan industri, diusulkan pula pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) yang diketuai langsung oleh presiden. Dewan ini antara lain bertugas merumuskan kebijakan percepatan pembangunan kawasan industri serta menetapkan langkah penyelesaian permasalahan kawasan industri yang lintas sektoral.
Selain itu, DKIN juga bertugas perumusan strategi dalam menghadapi tantangan pembangunan kawasan industri, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri.
Sebagai informasi, RUU Kawasan Industri telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR dan masuk dalam prolegnas prioritas. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat daya saing, membangun industri hijau, serta mengatur tanggung jawab kawasan industri secara menyeluruh. (dik)
