ADMINISTRASI PAJAK

Isian BPPU di Coretax Lengkap tapi Tak Bisa Submit? Coba Cek Ini Dulu

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Juli 2026 | 19.30 WIB
Isian BPPU di Coretax Lengkap tapi Tak Bisa Submit? Coba Cek Ini Dulu
<p>Coretax.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Instansi pemerintah yang mengalami kendala tak dapat mengirim (submit) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi (BPPU) di Coretax DJP perlu memastikan persyaratannya telah dipenuhi, mulai dari hak akses pengguna hingga kelengkapan isian dokumen.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan pengguna akun coretax harus terlebih dahulu memastikan bahwa akun pengurus telah memiliki hak akses yang sesuai untuk membuat dan menandatangani BPPU.

"Pastikan akun pengurus sudah diberikan akses (role) Pembuat Draft dan Penandatangan BPPU PPh Unifikasi untuk Instansi Pemerintah, serta login menggunakan akun itu dengan impersonate ke akun coretax instansi pemerintah," ujar Kring Pajak di media sosial, Jumat (3/7/2026).

Selain hak akses, seluruh kolom di pembuatan BPPU yang bertanda bintang (*) juga harus dipastikan telah terisi. Wajib pajak pun perlu memeriksa kolom Tanggal Dokumen karena isian tersebut menjadi salah satu syarat agar tombol Submit muncul.

Jika seluruh data telah lengkap, tetapi tombol Submit masih belum tersedia, wajib pajak disarankan menghapus cache dan cookies pada browser, menggunakan mode incognito atau private browsing, serta mencoba browser atau perangkat lain.

Wajib pajak juga bisa mencoba mengakses kembali Coretax DJP secara berkala apabila permasalahan diduga berkaitan dengan sistem.

Bila seluruh langkah tersebut telah dilakukan, tetapi masalah belum teratasi maka wajib pajak dapat mengajukan tiket permasalahan melalui layanan Meja Layanan TI (Melati) pada Helpdesk KPP, Kring Pajak 1500200, live chat DJP, atau email pengaduan DJP.

Sebagai informasi, BPPU instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Bukti pemotongan tersebut mengenai penerapan bukti potong/pungut dan SPT Masa PPh unifikasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), unifikasi berarti menyatukan, penyatuan, atau hal menjadikan seragam.

Dalam konteks tersebut, pemerintah menyatukan atau menyeragamkan berbagai jenis bukti pemotongan/pemungutan. Adapun bukti pemotongan/pemungutan yang diunifikasi ialah terkait dengan PPh masa. Hal ini lantaran terdapat beragam jenis PPh masa.

Beragamnya jenis PPh masa tentu menimbulkan kerumitan tersendiri. Pemerintah pun melakukan unifikasi atas bukti pemotongan/pemungutan serta SPT PPh Masa. Adapun jenis PPh yang diunifikasi meliputi PPh Pasal 4 ayat (2) , PPh Pasal 15, SPT PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.