APBN 2026

Pemerintah Awali 2026 dengan SAL Rp438 Triliun

Muhamad Wildan
Jumat, 03 Juli 2026 | 16.30 WIB
Pemerintah Awali 2026 dengan SAL Rp438 Triliun
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengawali tahun anggaran 2026 dengan saldo anggaran lebih (SAL) senilai Rp438,26 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan SAL tersebut masih mencukupi untuk berperan sebagai penyangga fiskal dalam menghadapi berbagai risiko dan ketidakpastian ke depan.

"Saldo akhir tahun tercatat sebesar Rp438,26 triliun," ujar Purbaya, dikutip pada Jumat (3/7/2026).

Sebagai informasi, SAL pada awal 2025 tercatat mencapai Rp457,54 triliun. Sepanjang 2025, SAL yang digunakan oleh pemerintah untuk mendukung pembiayaan mencapai Rp93,15 triliun.

Adapun pembiayaan yang tidak digunakan pada 2025 dan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tercatat senilai Rp72,4 triliun.

Untuk diketahui, SAL adalah akumulasi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, SAL dapat digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi.

Tak hanya ketiga fungsi di atas, SAL juga digunakan untuk memberikan pinjaman kepada BUMN. Penyaluran pinjaman tersebut telah diatur dalam PMK 88/2024.

"Pinjaman dana SAL adalah fasilitas dukungan likuiditas berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan pemerintah kepada BUMN/BUMD/pemda/badan hukum lainnya yang mendapat penugasan pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana SAL bendahara umum negara (BUN)," bunyi Pasal 1 angka 14 PMK 88/2024.

Masa pinjaman dana SAL terhitung sejak tanggal dimulainya pinjaman hingga tanggal akhir pinjaman yang paling lama hingga akhir tahun anggaran.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.