KEBIJAKAN PAJAK

Ini Pertimbangan DJP Tunjuk 4 Marketplace sebagai Pemungut PPh 22

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 03 Juli 2026 | 15.30 WIB
Ini Pertimbangan DJP Tunjuk 4 Marketplace sebagai Pemungut PPh 22
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempertimbangkan kesiapan dan kematangan infrastruktur digital seperti sistem, teknologi, jaringan, dan layanan, sebelum menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut pajak.

Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, 4 penyedia marketplace yang ditunjuk, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli, telah memenuhi kriteria dan siap melakukan pemungutan hingga pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang berjualan di marketplace.

"Tentu yang paling penting adalah kesiapan marketplace. Penunjukan 4 marketplace pertama dan utama ini initial policy kami. Nanti, akan berlaku mulai efektif 1 Agustus. Masih ada persiapan 1 bulan," katanya, dikutip pada Jumat (3/7/2026).

Bimo menambahkan penunjukan penyedia marketplace juga dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan penggunaan mekanisme rekening escrow. Lalu, marketplace juga harus siap memungut, menyetor, dan melaporkan pajak secara elektronik.

Dari banyaknya penyedia marketplace yang beroperasi di Indonesia, DJP menilai 4 platform ternama tersebut paling siap dan unggul, serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2026.

"Kepastian jangkauan, skala transaksi, kekuatan sistem marketplace yang sudah established, 4 besar ini, tentu merupakan competitive advantage dari para marketplace," tutur Bimo.

Berdasarkan PMK 37/2025, penyedia marketplace yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan ditunjuk sebagai pemungut pajak harus memenuhi 2 butir kriteria tertentu:

  • memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  • memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Seiring dengan berkembangnya industri marketplace, lanjut Bimo, otoritas pajak juga akan kembali menunjuk penyedia marketplace lain yang sudah memenuhi persyaratan. Alhasil, jumlah marketplace yang bertugas memungut PPh Pasal 22 akan terus bertambah.

"Apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi, ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," ujar Bimo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.