PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tumbuh 7,1%, Setoran Kepabeanan dan Cukai Terkumpul Rp221,3 Triliun

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 15 Oktober 2025 | 09.00 WIB
Tumbuh 7,1%, Setoran Kepabeanan dan Cukai Terkumpul Rp221,3 Triliun
<p>Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai, Selasa (14/10/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan kepabeanan dan cukai hingga 30 September 2025 telah terealisasi senilai Rp221,3 triliun atau tumbuh 7,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai didorong oleh setoran bea keluar dan cukai. Secara total, penerimaan kepabeanan dan cukai telah mencapai 73,4% dari target APBN 2025 yang ditetapkan senilai Rp301,59 triliun.

"Sampai dengan akhir September 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai kita Rp221,3 triliun, tumbuh 7,1% dibandingkan tahun lalu," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dikutip pada Rabu (15/10/2025).

Suahasil memaparkan penerimaan kepabeanan dan cukai yang senilai Rp221,3 triliun ini terdiri atas 3 komponen. Pertama, penerimaan cukai terkumpul Rp163,3 triliun atau 66,9% dari target APBN yang dipatok Rp244,19 triliun.

Penerimaan cukai mampu tumbuh 4,6% meski produksi rokok mengalami penurunan. Sebagai informasi, cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok porsinya mendominasi setoran cukai.

Kedua, penerimaan bea keluar terealisasi Rp21,4 triliun atau sudah melampaui target sebesar 477,8%. Adapun target bea keluar dalam APBN 2025 hanya dipatok senilai Rp4,47 triliun.

Suahasil menyebut penerimaan bea keluar juga tumbuh 74,8%, didorong oleh kenaikan harga komoditas unggulan, seperti crude palm oil (CPO) dan volume ekspor sawit, serta ekspor konsentrat tembaga.

Ketiga, bea masuk terkumpul Rp36,6 triliun atau 69,2% dari target APBN yang dipatok senilai Rp52,93 triliun. Berbeda dari komponen lain, setoran bea masuk mengalami kontraksi sebesar 4,6%.

"Kontraksi ini adalah karena penurunan tarif bea masuk, ada juga efek bea masuk dari komoditas pangan, dan banyak sekali perdagangan yang men-utilisasi free trade agreement dengan tarif bea masuk yang lebih rendah," terang Suahasil. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.