JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat atas dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Penguatan rupiah juga terjadi terhadap mayoritas mata uang negara mitra.
Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp17.960. Patokan kurs terhadap mata uang Negara Paman Sam tersebut terpantau turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp18.062 per dolar AS.
Namun, rupiah masih tertekan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp12.644,50 per dolar Australia atau naik dari posisi pekan lalu senilai Rp12.631,64 per dolar Australia.
Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp4.387,19 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp4.417,67 per ringgit Malaysia.
Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp14.014,80 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun tipis dari posisi minggu lalu senilai Rp14.030,08 per dolar Singapura.
Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp20.716,89. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp20.690,19 per euro.
Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.37/MK/EF.2/2026. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.
Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.
Berikut kurs pajak periode 12 - 18 Agustus 2026 selengkapnya:

