JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk menunjuk anggota keluarga yang dinilai kompeten sebagai kuasa dalam menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Eddy Triyono menjelaskan anggota keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tidak diwajibkan memiliki kompetensi tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan terdaftar (SKT).
"Keluarga tidak wajib memiliki kompetensi, tapi tentu saja harus yang bagus dong, harus yang kompeten meskipun tidak disyaratkan punya SKT," ujarnya dalam Podcast Cermati, dikutip pada Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan PMK 44/2026, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui surat kuasa khusus. Terdapat 3 pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.
Beleid tersebut menyatakan seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang berasal dari keluarga.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan yang dimaksud dengan keluarga adalah orang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan wajib pajak. Contohnya, suami, istri, anak, dan cucu.
"Misalnya, saya sebagai wajib pajak, keluarga yang tergolong sampai dengan derajat kedua adalah istri, orang tua. Orang tua itu derajat satu, turun ke saudara kandung saya itu derajat kedua. Lalu saya punya anak dan cucu, nah cucu saya itu derajat kedua," paparnya.
Eddy menegaskan wajib pajak tetap bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya meskipun telah menunjuk seorang kuasa untuk mewakilinya.
"Perlu diingat ya, meskipun wajib pajak sudah menunjuk kuasanya, itu tanggung jawabnya tetap di wajib pajaknya ya," tutup penyuluh DJP. (dik)
