JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ada beberapa kondisi yang menjadi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2026.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tantangan penerimaan tersebut antara lain diakibatkan oleh masih tertundanya rencana pengenaan bea keluar atas ekspor batu bara.
"Bea keluar [batu bara] hingga saat ini, akhir kuartal I/2026, tarifnya juga belum ada. Berarti potential loss-nya bisa diukur dari trajectory yang ada, karena 3 bulan pertama sudah tidak ada penerimaan," ungkapnya, dikutip pada Jumat (10/4/2026).
Wacana kebijakan bea keluar batu bara mengemuka salah satunya dilatarbelakangi oleh tingginya restitusi PPN yang diterima oleh para eksportir batu bara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai restitusi bagi eksportir batu bara meningkat akibat revisi UU PPN melalui UU Cipta Kerja yang menggeser status batu bara dari barang yang dikecualikan dari PPN menjadi barang kena pajak.
Melalui penetapan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP), pemerintah secara tidak langsung dianggap memberikan subsidi kepada pelaku usaha sektor tersebut melalui restitusi. Oleh karena itu, bea keluar diharapkan dapat mengompensasi penerimaan pajak yang hilang akibat pencairan restitusi oleh pelaku usaha batu bara.
Nirwala menjelaskan molornya penerapan bea keluar batu bara menyebabkan potensi penerimaan yang dihimpun pada 2026 tidak akan setinggi perkiraan awal. Belum lagi, ada potensi ekspor batu bara langsung menyusut ketika pemerintah resmi memungut bea keluar–seperti yang terjadi saat pemerintah memungut bea keluar emas.
Hal itu pada akhirnya juga menyebabkan penerimaan bea keluar batu bara tak bisa optimal.
Selain kepabeanan, upaya pengumpulan cukai juga masih dihadapkan pada beberapa tantangan. Misal, pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang belum dilaksanakan pada tahun ini.
Sebelumnya, Purbaya menegaskan cukai MBDK tidak akan dipungut sebelum ekonomi mampu tumbuh sebesar 6%.
Adapun untuk cukai hasil tembakau (CHT), upaya pengumpulannya masih terganjal oleh keberadaan rokok ilegal dan fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah atau downtrading.
"Ini bagi kami merupakan tantangan tersendiri. Kami juga harus mengeluarkan kebijakan-kebijakan ataupun memperbaiki pengawasan dan meningkatkan layanan," tuturnya.
Meski menantang, Nirwala menyampaikan DJBC dalam mengoptimalkan penerimaan negara salah satunya terus menggalakkan digitalisasi sistem berbasis artificial intelligence (AI). Digitalisasi antara lain bertujuan mempercepat layanan ekspor-impor serta mendeteksi praktik kecurangan seperti underinvoicing yang bisa merugikan keuangan negara.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada kuartal I/2026 senilai Rp67,9 triliun atau terkontraksi 12,6% dibandingkan dengan periode yang sama 2025.
Penerimaan itu utamanya berasal dari cukai yang senilai Rp51 triliun atau kontraksi 11,2%. Kemudian, ada setoran bea keluar senilai Rp5,4 triliun atau kontraksi 38,9%, serta bea masuk Rp11,5 triliun atau tumbuh 0,9%.
Secara keseluruhan, penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang Januari-Maret 2026 sudah mencapai 20,2% dari target APBN 2026 senilai Rp336 triliun. (dik)
