JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah menyatakan sedang memfinalisasi peraturan presiden (perpres) mengenai ojek online (ojol).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa saat ini masih terdapat formula dalam perpres ojol yang perlu diperbarui.
"Hampir seluruh hal-hal prinsip berhasil kita rumuskan. Namun, memang ada beberapa formula karena ada update mengenai pola bisnis jasa layanan transportasi. Kami mohon waktu," ujar Prasetyo, dikutip pada Rabu (12/8/2026).
Formula pada perpres ojol akan disesuaikan dengan perkembangan pola bisnis jasa layanan transportasi.
"Formulanya mau kita lengkapi, supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa case. Pola bisnisnya kan ternyata setelah dipelajari banyak juga," ujar Prasetyo.
Meski perpres ojol masih difinalisasi, Prasetyo mengatakan pembatasan potongan aplikator dari maksimal sebesar 20% menjadi hanya 8% tetap berlaku dan berjalan di lapangan.
"Bagi hasil 92% [untuk pengemudi ojol] dan 8% [untuk aplikator] itu sudah jalan di lapangan," ujar Prasetyo.
Sebagai informasi, pemerintah telah membatasi potongan aplikator menjadi maksimal hanya sebesar 8% melalui Perpres 27/2026. Tidak hanya membatasi potongan, Perpres dimaksud juga memuat klausul pemberian jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi para pengemudi.
Meski sudah diberi nomor dan dinyatakan berlaku, Perpres 27/2026 tak kunjung diunggah pada laman resmi pemerintah hingga hari ini. (dik)
