JAKARTA, DDTCNews — Komisi Yudisial (KY) mengeklaim proses seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) telah dilaksanakan secara transparan.
Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan transparansi tecermin pada proses seleksi yang senantiasa disampaikan kepada publik dan dapat dipantau oleh semua pihak.
"Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya," katanya, dikutip pada Rabu (12/8/2026).
KY juga telah membuka ruang kepada publik untuk berpartisipasi dalam proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc dengan memberikan akses bagi publik untuk menyampaikan informasi mengenai para calon.
"KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya punya persyaratan administratif, tetapi berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum, sesuai dengan kebutuhan MA," ujar Anita.
Tidak hanya itu, seleksi telah diselenggarakan secara akuntabel dalam rangka mencari hakim agung dan hakim ad hoc di MA yang memenuhi standar kompetensi.
Penilaian telah dilaksanakan menggunakan mekanisme blind review agar penilai tidak mengetahui identitas dari peserta yang sedang dinilai. Passing grade atau nilai kelulusan minimal juga telah ditetapkan terlebih dahulu sebelum dibukanya identitas calon.
Melalui rangkaian seleksi dimaksud, KY telah mengusulkan 11 CHA dan 3 calon hakim ad hoc untuk mengikuti fit and proper test dan dilantik menjadi hakim agung dan hakim ad hoc di MA.
Dari 11 CHA yang lolos seleksi KY, 3 di antaranya adalah CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak, yakni:
