KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menkeu Tanggapi Desakan Peninjauan Ulang Keanggotaan Indonesia di FATF

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 02 Juli 2026 | 12.30 WIB
Menkeu Tanggapi Desakan Peninjauan Ulang Keanggotaan Indonesia di FATF
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait dengan koalisi masyarakat sipil independen yang mendesak agar Financial Action Task Force (FATF) dapat meninjau ulang keanggotaan Indonesia.

Purbaya mengatakan dirinya mengaku tidak menyoal langkah yang dilakukan oleh Danatara Monitor tersebut. Menurutnya, penerbitan obligasi oleh perusahaan investasi milik negara tak hanya dilakukan Indonesia saja, tetapi juga negara lainnya seperti Singapura melalui Temasek Holding.

"Negara lain banyak yang lebih dulu melakukan daripada kita. Jadi ya enggak apa-apa [Danantara Monitor menyurati FATF], kita lihat saja seperti apa berjalannya," katanya di Gedung Kementerian Keuangan, dikutip pada Kamis (2/7/2026).

Purbaya juga tidak berkomentar banyak mengenai kegiatan evaluasi berkala yang dilakukan FATF terhadap negara-negara anggotanya. Menurutnya, ranah tersebut merupakan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia menegaskan menteri selaku pejabat negara bertugas menjalankan kebijakan, terutama yang telah ditetapkan oleh presiden. Kebijakan yang dimaksud termasuk UU 4/2026 tentang Perubahan Atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang berlaku pada 17 Juni 2026.

"Begini, dunia itu enggak hitam putih, Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak saja. Jadi, langkah kebijakannya itu Merah Putih Bond," ucap Purbaya.

Perlu diketahui, pemerintah telah mengesahkan UU 4/2026 yang memungkinkan BPI Danantara untuk menerbitkan surat utang. Adapun surat utang yang diterbitkan terdiri atas surat utang bersifat umum, serta surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Merujuk pada UU 4/2026, setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional. Sejalan dengan itu, negara memberikan perlindungan khusus atas pembelian surat utang khusus tersebut.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus...dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026.

Purbaya bulan lalu juga sempat menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan menelusuri sumber dana yang digunakan oleh investor untuk membeli obligasi khusus yang diterbitkan Danantara.

Menurutnya, uang yang sudah masuk ke sistem keuangan melalui pembelian obligasi resmi akan dikelola untuk menggerakkan perekonomian nasional.

Sementara itu, Danantara Monitor—koalisi masyarakat sipil independen yang mendorong FATF untuk meninjau ulang keanggotaan Indonesia—memandang ketentuan yang terkandung dalam Pasal 50A UU 4/2026 merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Indonesia sebagai anggota penuh FATF.

"Pasal 50A berpotensi melanggar Rekomendasi 5 FATF terkait Customer Due Diligence. FATF merekomendasikan bank untuk memverifikasi asal-usul dana yang masuk atau ditransaksikan. Namun, undang-undang ini justru melonggarkan pemeriksaan tersebut karena data tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan," kata Bhima Yudhistira Adhinegara selaku perwakilan dari Danantara Monitor. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.