JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan dan melayangkan 250.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak sepanjang Januari-Juni 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan SP2DK telah dikirimkan secara online melalui coretax dan email wajib pajak. Selain itu, SP2DK juga dilayangkan secara manual lewat jasa pos, ekspedisi atau kurir.
"Sekitar 185.000 SP2DK telah diterbitkan dalam rangka pengawasan, dan juga telah diterbitkan sekitar 65.000 SP2DK dalam rangka ekstensifikasi," ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Perlu diketahui, SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peraturan yang mengatur pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk mekanisme pengiriman SP2DK kepada wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar, saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2025.
Dalam rangka menjalankan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, DJP berwenang meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak dengan menerbitkan SP2DK.
Senada, DJP juga berwenang menerbitkan SP2DK dalam rangka menjalankan pengawasan sekaligus upaya ekstensifikasi terhadap wajib pajak yang belum terdaftar.
Pengawasan wajib pajak belum terdaftar dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sejak timbulnya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Secara umum, pengawasan dilakukan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah dilakukan atas 8 jenis pajak. Ini mencakup PPh, PPN, PPnBM, bea meterai, PBB-P5, pajak penjualan, pajak karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan DJP.
Perlu diperhatikan, wajib pajak yang mendapatkan SP2DK dari DJP harus memberikan tanggapan dengan cara memenuhi kewajiban perpajakannya dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan, sebagaimana tercantum dalam dokumen SP2DK yang dimintakan oleh DJP.
PMK 111/2025 turut mengatur jangka waktu dalam menyampaikan tanggapan bagi wajib pajak terdaftar maupun wajib pajak belum terdaftar. Tidak hanya itu, wajib pajak juga dapat memperpanjang jangka waktu pemberian tanggapan atas SP2DK selama 7 hari. (rig)
