JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Beleid ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 216/2019.
Penggantian peraturan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Selain itu, beleid ini dirilis untuk lebih menjamin pengamanan hak negara terkait dengan pengangkutan barang impor atau barang ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut.
"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor perlu diganti," bunyi pertimbangan PMK 51/2026, dikutip pada Selasa (4/8/2026).
Sesuai dengan ketentuan, barang impor/ekspor dapat dimasukkan ke kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut. Barang diangkut terus berarti barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Simak Apa Itu Barang Diangkut Terus dan Diangkut Lanjut?
Sementara itu, barang diangkut lanjut berarti barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Nah, PMK 51/2026 merombak ketentuan seputar angkut terus dan angkut lanjut atas barang impor atau barang ekspor.
Salah satu perubahan yang mencolok adalah perluasan tempat yang dapat digunakan untuk menimbun barang impor/ekspor. Sebelumnya, PMK 216/2019 hanya mengatur tempat penimbunan sementara (TPS) pusat distribusi sebagai tempat untuk menimbun barang impor selama menunggu dikeluarkan.
Kini, PMK 51/2026 memperkenankan barang impor untuk ditimbun di TPS, TPS pusat distribusi, dan tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, sementara menunggu proses pengeluaran. Tidak hanya atas barang impor, tempat-tempat tersebut juga dapat digunakan untuk menimbun barang ekspor.
"Barang impor atau barang ekspor dapat ditimbun di: a. TPS; b. TPS pusat distribusi; dan/atau c. tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS atas izin Kepala Kantor Pabean, sementara menunggu pengeluaran untuk diangkut lanjut ke luar daerah pabean," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 51/2026.
Selain itu, PMK 51/2026 mengakomodasi dan mengatur secara spesifik mekanisme angkut lanjut bagi barang impor berupa suku cadang (sparepart). Sparepart yang dimaksud adalah yang digunakan untuk perbaikan sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean.
PMK 51/2026 juga mempertegas jenis moda transportasi darat yang dapat digunakan untuk angkut terus/angkut lanjut, yaitu mencakup kereta api dan sarana pengangkut jalan raya. Ada pula penegasan ketentuan penilaian tingkat kepatuhan pengangkut jika terjadi barang tidak sampai atau tidak lengkap.
Sebelumnya, PMK 216/2019 hanya berfokus pada pengangkutan melalui jalan raya. Selain itu, PMK 216/2019 belum memuat ketentuan barang impor/ekspor yang tidak sampai atau sampai dalam keadaan tidak lengkap sebagai dasar penilaian tingkat kepatuhan pengangkut.
PMK 51/2026 diundangkan pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK 51/2026 akan berlaku efektif mulai 30 Agustus 2026. (dik)
