KEBIJAKAN PEMERINTAH

Financial Center RI Bisa Jadi Surga Pajak? Ini Penjelasan Airlangga

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 25 Juni 2026 | 18.30 WIB
Financial Center RI Bisa Jadi Surga Pajak? Ini Penjelasan Airlangga
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan mengenai rencana pembentukan pusat finansial internasional Indonesia yang menawarkan insentif pajak khusus sehingga berpotensi menjadikan Indonesia sebagai surga pajak (tax haven).

Airlangga tidak memberikan penjelasan secara gamblang mengenai potensi Indonesia menjadi surga pajak. Dia hanya menyampaikan bahwa fasilitas pajak bagi financial center lazim diberikan untuk menarik investor, seperti di Singapura dan Dubai, Uni Emirat Arab.

"Surga pajak 'kan ada di mana saja sekarang, di Dubai dan Singapura juga ada surga pajak," ujarnya, dikutip pada Kamis (25/6/2026).

Airlangga menyampaikan pembangunan financial center bertujuan menarik aliran investasi dalam jumlah besar. Menurutnya, diperlukan terobosan baru agar para investor tertarik menanamkan modal di Indonesia.

Belajar dari Singapura, dia menyebut negara tetangga itu dapat menarik investasi hingga Rp5.000 triliun melalui financial center. Contoh lain, Dubai International Financial Centre bisa meraup investasi sekitar US$800 miliar atau setara Rp14.300 triliun.

"Kalau kita sekarang dengan tradisional investasi [metodenya], 'kan satu tahun kira-kira Rp2.200 triliun untuk investasi. Tapi bandingkan dengan Singapura, mereka bisa menarik investasi terkait dengan financial center mereka Rp5.000 triliun," tutur Airlangga.

Menurutnya, potensi investasi di berbagai sektor di Indonesia sangat besar. Sejalan dengan itu, pembangunan financial center dipandang penting sebagai salah satu cara menyukseskan agenda investasi pemerintah.

"Jadi kita harus menarik, melihat global picture-nya. Di dunia kan financial center terbatas, hanya Singapura, Dubai, Hong Kong, kemudian beberapa bagian di Amerika," kata Airlangga.

Airlangga menyampaikan saat ini pemerintah tengah menyusun payung hukum setingkat undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan financial center, sebagaimana diatur dalam UU 4/2026.

UU khusus mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional Indonesia dimaksud harus dibentuk paling lambat 3 bulan sejak UU 4/2026 diundangkan. Adapun UU 4/2026 telah diundangkan pada 17 Juni 2026 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal dimaksud.

Nanti, financial center Indonesia juga bakal dikelola oleh dewan khusus bernama dewan pusat finansial internasional Indonesia.

Guna mendukung tercapainya tujuan pendirian financial center, pemerintah akan memberlakukan ketentuan perpajakan khusus dan memberikan insentif khusus atas kegiatan usaha di kawasan tersebut.

"Dalam rangka mencapai tujuan pusat finansial internasional Indonesia..., kegiatan usaha pada pusat finansial internasional Indonesia diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya," bunyi Pasal 248A ayat (6) UU 4/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.