JAKARTA, DDTCNews — Komisi XI DPR menghormati pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai gubernur Bank Indonesia (BI).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan pengunduran diri dimaksud merupakan hak pribadi Perry sebagaimana diatur dalam UU BI. Ke depan, Komisi XI DPR akan melaksanakan fit and proper test atas calon gubernur BI yang diajukan pemerintah.
"Kami akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses fit and proper test terhadap calon gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara," ujar Fauzi, dikutip pada Selasa (28/7/2026).
Fauzi berharap gubernur BI yang baru nantinya mampu menjaga independensi bank sentral serta memperkuat efektivitas kebijakan moneter di tengah dinamika perekonomian global.
"Harapan kami kepada gubernur BI yang baru adalah mampu menjaga independensi BI sesuai amanat undang-undang, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, serta terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan," ujar Fauzi.
Sebagai informasi, Perry telah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari kursi gubernur BI pada 25 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut diumumkan oleh pemerintah pada 27 Juli 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengunduran diri akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keppres tentang pemberhentian Perry secara hormat dari jabatan gubernur BI.
"Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo, tentu dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin BI," kata Prasetyo. (dik)
