[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukcapil Setor Data NIK ke Antam, Identitas Pembeli Emas Akan Ketahuan

Muhamad Wildan
Selasa, 21 Juli 2026 | 11.30 WIB
Dukcapil Setor Data NIK ke Antam, Identitas Pembeli Emas Akan Ketahuan
<p>Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan PT Antam menyepakati perjanjian kerja sama terkait pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berbasis NIK.

Melalui penandatanganan perjanjian ini, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memastikan setiap pemanfaatan data bisa dilakukan secara aman, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seluruh pemanfaatan data kependudukan dilakukan melalui sistem resmi Ditjen Dukcapil tanpa melibatkan pihak ketiga. Dengan mekanisme tersebut, keamanan data tetap terjaga, setiap akses dapat ditelusuri, dan seluruh aktivitas dapat diaudit secara transparan," ujar Teguh, dikutip pada Selasa (21/7/2026).

Dirut PT Antam Untung Budiharto pun mengatakan data kependudukan akan digunakan untuk memverifikasi identitas pelanggan butik emas dengan memanfaatkan data NIK.

"Kerja sama pemanfaatan data kependudukan Ditjen Dukcapil memberikan manfaat berkelanjutan, tidak hanya bagi Antam, MIND ID, dan Danantara, tetapi juga menjadi bentuk sinergi nyata untuk menghadirkan layanan bisnis yang semakin aman, transparan, dan tepercaya," ujar Untung.

Direktur Manajemen Risiko, Tata Kelola, dan Hukum MIND ID Firman Santyabudi mengatakan verifikasi menggunakan data NIK akan meminimalkan risiko penggunaan identitas palsu dalam transaksi emas oleh rekanan, vendor, dan konsumen.

"Selain meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, sistem ini juga mempercepat proses verifikasi identitas secara real-time sehingga setiap transaksi berlangsung lebih aman dan memiliki kepastian hukum," ujar Firman.

Sistem verifikasi NIK dalam transaksi logam mulia ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada awal September 2026.

Sebagai informasi, PT Antam termasuk salah satu instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang harus menyampaikan data dan informasi kepada Ditjen Pajak (DJP).

Data yang harus disampaikan oleh PT Antam yakni data penjualan emas yang paling sedikit memuat:

  1. nomor faktur (invoice)
  2. tanggal faktur (invoice)
  3. jenis pembeli (orang pribadi atau badan)
  4. nama pembeli
  5. NPWP/NIK pembeli
  6. alamat pembeli
  7. produk
  8. berat (dalam gram)
  9. jumlah (dalam satuan)
  10. harga (dalam rupiah)
  11. jumlah PPh Pasal 22 (dalam rupiah)
  12. diskon pembelian (dalam rupiah)
  13. total (dalam rupiah)

Tak hanya itu, PT Antam juga harus menyampaikan data buyback emas yang paling sedikit memuat:

  1. nomor bon penerimaan buyback
  2. tanggal bon penerimaan buyback
  3. jenis pembeli (orang pribadi atau badan)
  4. nama pembeli
  5. NPWP/NIK pembeli
  6. alamat pembeli
  7. nama barang
  8. berat (dalam gram)
  9. jumlah (dalam satuan)
  10. harga (dalam rupiah)
  11. jumlah PPh Pasal 22 (dalam rupiah)
  12. total (dalam rupiah)
  13. nama rekening penerima
  14. nama bank
  15. nomor rekening penerima. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.