Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jaring dan Aktifkan Kembali 143.449 WP Dormant

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 13 Juli 2026 | 17.00 WIB
DJP Jaring dan Aktifkan Kembali 143.449 WP Dormant
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berhasil menjaring dan mengaktifkan kembali 143.449 wajib pajak yang tadinya dalam kondisi nonaktif atau dormant pada 2025.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penambahan wajib pajak diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dengan menggencarkan pengawasan melalui pemanfaatan coretax system. Menurutnya, langkah strategis ini bertujuan memperluas basis pajak tanpa menaikkan tarif ataupun menambah pungutan pajak baru.

"Ekstensifikasi tahun 2026 dari hasil kinerja laporan SPT perpajakan 2025 Alhamdulillah ada gebrakan luar biasa. Ada tambahan 143.449 wajib pajak baru masuk ke dalam sistem," ujarnya dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7/2026).

Bimo melaporkan hasil ekstensifikasi 2025 mengalami lonjakan yang cukup signifikan ketimbang tahun sebelumnya. DJP pada 2024 hanya berhasil menjaring 77.640 wajib pajak, sedangkan pada 2023 sebanyak 71.933 wajib pajak.

Dia mengatakan kegiatan ekstensifikasi berupa reaktivasi ratusan ribu wajib pajak dormant pada 2025 turut memberikan tambahan penerimaan senilai Rp1,21 triliun. Angka itu lebih tinggi daripada penerimaan pajak yang berasal dari ekstensifikasi pada 2024 senilai Rp137,06 miliar, dan pada 2023 senilai Rp206,89 miliar.

"Capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut itu sekitar Rp1,2 triliun. Jadi memang ini wajib pajak yang baru masuk ke sistem kita aktifkan kembali setelah sekian lama dormant," ungkap Bimo.

Menurut Bimo, coretax turut berperan penting dalam mendeteksi wajib pajak yang selama ini dianggap dormant. Begitu terekam bahwa wajib pajak melakukan kegiatan usaha atau membayar dan melaporkan pajaknya, maka DJP dapat mengaktifkan kembali status wajib pajak yang bersangkutan secara otomatis.

Sementara sebelum ada coretax, DJP membutuhkan waktu kira-kira 2 tahun untuk menjaring wajib pajak dormant hingga tembus di atas 143.000 seperti tahun 2025.

"Jadi ini jumlah wajib pajak dormant, inaktif, yang bisa kami hidupkan kembali kewajiban perpajakannya melalui sistem. Ini bukan pencapaian biasa, karena di tahun-tahun sebelumnya butuh waktu 2 tahun," kata Bimo.

Sebagai informasi, wajib pajak nonaktif (dormant) adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Terhadap wajib pajak tersebut, DJP dapat mengaktifkan kembali status wajib pajak secara otomatis setelah mendeteksi adanya transaksi atau kegiatan bisnis baru wajib pajak yang bersangkutan. Selain itu, wajib pajak terdeteksi memenuhi kewajiban perpajakannya seperti membayar dan melapor pajak.

Proses aktivasi kembali status wajib pajak bisa dilakukan dengan mengecek basis data (database) pada coretax. Di samping itu, otoritas juga berwenang untuk memeriksa transaksi dari pihak ketiga, seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.