JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan atau badan yang ingin mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu memperhatikan saluran layanan yang tersedia. Saat ini, pendaftaran NPWP badan belum dapat dilakukan melalui layanan Kring Pajak.
Kring Pajak menjelaskan layanan pendaftaran NPWP melalui contact center Ditjen Pajak (DJP) hanya diperuntukkan bagi orang pribadi yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Saat ini, layanan pendaftaran NPWP melalui Kring Pajak hanya diperuntukkan bagi orang pribadi yang memiliki NIK," jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (9/7/2026).
Meski begitu, perusahaan bisa mengajukan pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax DJP. Jika ingin mendaftar via coretax, perusahaan bersangkutan perlu memastikan seluruh data telah sesuai dengan data yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (AHU)
Apabila Surat Keputusan (SK) pengesahan badan baru diterbitkan maka datanya kemungkinan masih memerlukan proses sinkronisasi.
Sebelum mengakses Coretax DJP, perusahaan juga disarankan menghapus cache dan cookies pada browser, menggunakan mode incognito atau private browsing, serta mencoba browser, perangkat, atau jaringan internet lain.
Apabila setelah melakukan langkah tersebut pendaftaran NPWP badan melalui Coretax DJP masih belum dapat dilakukan maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung ke KPP atau KP2KP.
Selain datang langsung, permohonan pendaftaran NPWP badan juga dapat disampaikan melalui pos atau jasa ekspedisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)
