ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Eror REG-KODJP-00024 di Coretax, Ini Penyebab dan Solusinya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Juni 2026 | 13.00 WIB
Muncul Eror REG-KODJP-00024 di Coretax, Ini Penyebab dan Solusinya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai notifikasi eror berupa REG-KODJP-00024 : Passphrase Tidak Valid saat akan menerbitkan faktur pajak di Coretax DJP.

Kring Pajak menjelaskan terdapat dua kemungkinan penyebab notifikasi eror REG-KODJP-00024 : Passphrase Tidak Valid? muncul di layar, yaitu kode passphrase salah atau kode passphrase sudah berubah, tetapi cache masih menggunakan yang lama.

“Terkait dengan passphrase yang tidak valid, sistem membaca jika passphrase yang diinputkan belum benar. Pastikan kembali inputan passphrase-nya telah sesuai,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (11/6/2026).

Selain itu, Kring Pajak juga menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan wajib pajak sebelum mengakses Coretax DJP. Pertama, clear cookies dan cache pada browser. Kedua, pakai browser lain. Ketiga, pakai private window (Mozilla)/incognito window (Chrome).

Keempat, pakai jaringan internet yang berbeda dan internetnya stabil. Jika masih mengalami kendala yang sama, silakan ajukan ulang kode otorisasi DJP melalui menu Portal Saya di Coretax DJP, lalu pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi.

Sebagai informasi, kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP (Pasal 1 angka 5 PMK 63/2021).

Guna memperoleh Kode Otorisasi DJP, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP kepada DJP. Permohonan dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP atau setelah memperoleh NPWP.

Selanjutnya, kode otorisasi DJP milik wajib pajak orang pribadi dapat dipakai untuk menandatangani dokumen elektronik milik wajib pajak yang bersangkutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.