JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) mencatat pada 2025 tidak ada satu pun pelaku usaha yang mengajukan permohonan insentif PPh di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pada 2024, setidaknya ada 7 permohonan insentif PPh di IKN yang diajukan oleh wajib pajak. Ketujuh permohonan dimaksud adalah permohonan tax holiday penanaman modal di IKN dan daerah mitra.
"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak melalui OSS dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2024 dan 2025," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2025, dikutip pada Jumat (31/7/2026).
Insentif PPh di IKN sesungguhnya telah ditawarkan oleh pemerintah kepada para investor sejak 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024.
Terdapat beberapa insentif yang ditawarkan. Pertama, tax holiday berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100% untuk 10 tahun hingga 30 tahun bagi wajib pajak yang menanamkan modal di IKN.
Kedua, tax holiday berupa pengurangan PPh Badan sebesar 85% dan 100% untuk 20 tahun hingga 25 tahun bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN.
Ketiga, tax holiday berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100% untuk 10 tahun dan 50% untuk 10 tahun berikutnya bagi pelaku usaha yang mendirikan atau memindahkan kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN.
Keempat, supertax deduction vokasi berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 250% dari biaya kegiatan pendidikan dan pelatihan di IKN.
Kelima, supertax deduction litbang berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 350% dari biaya kegiatan penelitian dan pengembangan di IKN.
Keenam, supertax deduction sumbangan IKN berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% atas sumbangan dan biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba di IKN. (rig)
