[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LAPORAN KEUANGAN DJP 2025

DJP: Tak Ada Permohonan Insentif PPh di IKN Sepanjang 2025

Muhamad Wildan
Jumat, 31 Juli 2026 | 09.00 WIB
DJP: Tak Ada Permohonan Insentif PPh di IKN Sepanjang 2025
<p>Gedung DJP.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) mencatat pada 2025 tidak ada satu pun pelaku usaha yang mengajukan permohonan insentif PPh di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pada 2024, setidaknya ada 7 permohonan insentif PPh di IKN yang diajukan oleh wajib pajak. Ketujuh permohonan dimaksud adalah permohonan tax holiday penanaman modal di IKN dan daerah mitra.

"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak melalui OSS dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2024 dan 2025," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2025, dikutip pada Jumat (31/7/2026).

Insentif PPh di IKN sesungguhnya telah ditawarkan oleh pemerintah kepada para investor sejak 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024.

Terdapat beberapa insentif yang ditawarkan. Pertama, tax holiday berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100% untuk 10 tahun hingga 30 tahun bagi wajib pajak yang menanamkan modal di IKN.

Kedua, tax holiday berupa pengurangan PPh Badan sebesar 85% dan 100% untuk 20 tahun hingga 25 tahun bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN.

Ketiga, tax holiday berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100% untuk 10 tahun dan 50% untuk 10 tahun berikutnya bagi pelaku usaha yang mendirikan atau memindahkan kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN.

Keempat, supertax deduction vokasi berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 250% dari biaya kegiatan pendidikan dan pelatihan di IKN.

Kelima, supertax deduction litbang berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 350% dari biaya kegiatan penelitian dan pengembangan di IKN.

Keenam, supertax deduction sumbangan IKN berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% atas sumbangan dan biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba di IKN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.