WAJIB pajak bisa memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam hal: (i) terdapat kelebihan pembayaran pajak; dan (ii) diberikan imbalan bunga. Atas kondisi ini, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
Namun, kelebihan pembayaran pajak serta imbalan bunga tersebut harus terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi utang pajak dari wajib pajak yang bersangkutan. Apabila setelah dilakukan perhitungan masih terdapat sisa atau wajib pajak tidak ada utang pajak, barulah sisa tersebut dikembalikan.
Setelah serangkaian proses restitusi selesai, DJP akan menerbitkan produk hukum yang menyatakan adanya lebih bayar. Produk hukum itu seperti: Surat Ketetapan Pajak Lebih bayat (SKPLB); Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); dan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).
Selanjutnya, DJP akan mengirimkan Surat Permintaan Konfirmasi Kompensasi Kelebihan Pajak kepada wajib pajak. Surat yang biasa disebut juga sebagai Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) tersebut akan dikirimkan ke wajib pajak secara elektronik melalui coretax.
Merujuk Pasal 154 ayat (3) PMK 81/2024, SPKKP tersebut dikirimkan untuk meminta konfirmasi dari wajib pajak mengenai pilihan pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak. Ada 3 opsi yang bisa dipilih wajib pajak atas sisa kelebihan pembayaran pajak, yaitu:
Wajib pajak perlu memberikan persetujuan tersebut maksimal: (i) 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan; atau (ii) 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan persetujuan dalam jangka waktu yang ditetapkan maka sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada wajib pajak. Pengembalian dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak yang tersedia pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan.
Sebelum menanggapi SPKKP, pastikan Anda telah mengisi dan memilih nomor rekening utama yang sesuai. Apabila ada sejumlah nomor rekening yang terdaftar maka pastikan terdapat tanda centang pada kolom ‘rekening bank utama’. Simak Cara Cek dan Ubah Nomor Rekening Bank yang Terdaftar di Coretax DJP
Apabila nomor rekening telah sesuai, Anda dapat mulai proses konfirmasi kelebihan pajak. Mula-mula buka coretax dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka jangan lupa lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang Anda wakili.
Pada halaman muka coretax, pilih modul Portal Saya dan menu Dokumen Saya. Lalu, filter kolom ‘Judul Dokumen’ dengan memilih “Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan..”. Silakan catat nomor dan tanggal SPKKP yang dimaksud sesuai informasi yang ada pada grid Dokumen Saya. Anda juga dapat melihat isi surat dan mengunduhnya dengan cara menggeser halaman ke kanan dan klik tombol Unduh.
Tahap berikutnya, untuk menanggapi SPKKP tersebut maka pilih modul Portal Saya dan klik menu Kasus Saya. Kemudian klik tombol 'Refresh' dan cari jenis kasus 'refund of legal actions decisions' dengan tanggal yang sama seperti tanggal SPKKP, lalu klik tombol Pilih.
Setelah nomor kasus terbentuk, klik submenu Alur Kasus. Kemudian, masukkan nomor dan tanggal surat balasan konfirmasi sesuai dengan format masing-masing wajib pajak pada kolom yang tersedia. Dalam hal tidak ada nomor surat maka dapat diisi dengan “-“.
Pada bagian ‘Data Penandatangan’, khusus untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE, pastikan ubah status penandatangan menjadi kuasa atau wakil wajib pajak pada field Status Penandatangan, kemudian:
Berikutnya, pada bagian 'Data Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak', masukkan kembali nomor dan tanggal SPKKP pada kolom yang tersedia. Selanjutnya, Anda dapat mencentang check box sesuai dengan opsi pemanfaatan kelebihan pembayaran pajak yang Anda inginkan.
Pertama, beri centang pada checkbox ‘Kompensasi ke Utang Wajib Pajak Lain’ apabila ingin melunasi tunggakan pajak wajib pajak lain. Apabila memilih opsi ini, Anda perlu mengisi nomor Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) wajib pajak lain tersebut.
Kedua, centang checkbox ‘Kompensasi ke Deposit Pajak’ apabila Anda ingin mengompensasikan sebagian atau seluruh sisa kelebihan pembayaran pajak ke deposit pajak. Ketiga, tidak memberi tanda centang apabila ingin seluruh sisa kelebihan pembayaran pajak dikirimkan ke rekening wajib pajak.
Selanjutnya, beri tanda centang pada checkbox ‘Pernyataan Wajib Pajak atau Kuasa/Wakil Wajib Pajak’ dan klik Lanjut. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini”. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)