WAJIB pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak perlu memastikan data nomor rekening banknya telah terdaftar pada profil wajib pajak di Coretax DJP. Data nomor rekening ini diperlukan agar proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak bisa berjalan lancar.
Apabila terdapat sejumlah nomor rekening bank yang terdaftar di coretax, wajib pajak juga perlu memastikan nomor rekening bank yang menjadi rujukan pengembalian pajak telah terdapat tanda centang sebagai Rekening Bank Utama.
Jika nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak belum tersedia maka dirjen pajak dapat meminta wajib pajak melakukan pemutakhiran nomor rekening. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengecek dan mengubah data nomor rekening bank di coretax?
Mula-mula, buka coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP. Pada halaman muka coretax, pilih modul Portal Saya dan klik menu Profil Saya. Selanjutnya, pilih submenu Detail Bank.
Melalui submenu Detail Bank, Anda dapat melihat daftar rekening bank yang terdaftar pada sistem coretax. Anda juga bisa melihat informasi nama bank, nomor rekening, jenis rekening, nama pemilik rekening, apakah rekening bank utama, dan tanggal valid rekening Bank.
Untuk melakukan perubahan data rekening bank, pada halaman muka coretax klik modul Portal Saya. Kemudian, pilih menu Perubahan Data dan pilih submenu Identitas Wajib Pajak. Nanti, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman Pengkinian Data: Identitas Wajib Pajak. Gulir ke bawah ke bagian Rekening Bank, lalu centang check box Perbarui Rekening Bank Utama.
Berikutnya, isi data rekening yang diminta. Data tersebut mulai dari: (i) Nama Bank (pilih nama Bank Anda); (ii) Nomor Rekening Bank; (iii) Jenis Rekening Bank (akun bisnis atau pribadi); (iv) Nama Pemilik Rekening Bank; dan (v) Tanggal Mulai (pilih tanggal mulai berlakunya rekening).
Selain itu, Anda akan diminta mengunggah dokumen pendukung pada bagian Unggah File. Dokumen pendukung yang perlu diunggah berupa bukti kepemilikan rekening. Misal, lembar pertama rekening koran atau buku tabungan.
Untuk mengunggah dokumen pendukung, klik tombol + (tambah) pada bagian Unggah File. Sistem akan memunculkan halaman Detail Dokumen. Lengkapi kolom-kolom bertanda Bintang dan unggah file dengan meng-klik tombol Pilih File. Apabila seluruh kolom telah terisi, klik Simpan
Anda juga dapat menambahkan atau mengubah detail rekening bank lain dengan meng-klik checkbox Tambah atau perbarui rekening Bank lain. Bila seluruh data telah terisi, klik centang pada checkbox pernyataan wajib pajak dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan.
Apabila berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Terdapat pula menu Unduh Bukti Tanda Terima untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)