PMK 28/2026

DJP Perketat Penelitian Formal atas Restitusi oleh PKP Risiko Rendah

Muhamad Wildan
Selasa, 05 Mei 2026 | 11.30 WIB
DJP Perketat Penelitian Formal atas Restitusi oleh PKP Risiko Rendah
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026 turut memperketat penelitian kewajiban formal atas permohonan restitusi PPN dipercepat yang diajukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Kini, terdapat 5 aspek kewajiban formal yang diteliti oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam hal PKP berisiko rendah mengajukan restitusi dipercepat. Sebagai perbandingan, sebelumnya hanya ada 3 aspek kewajiban formal yang diteliti.

"Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirjen pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," bunyi penggalan Pasal 16 ayat (2) PMK 28/2026, dikutip pada Selasa (5/5/2026).

Aspek kewajiban formal yang diteliti antara lain, pertama, keberlakuan penetapan PKP berisiko rendah. Kedua, PKP tidak terlambat menyampaikan SPT Masa dalam 12 bulan terakhir.

Ketiga, PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas masa pajak yang diajukan restitusi dipercepat. Keempat, PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ataupun penyidikan tindak pidana pajak.

Kelima, PKP tidak dipidana karena melakukan tindak pidana pajak berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Aspek kewajiban formal yang baru ditambahkan melalui PMK 28/2026 dan tidak diatur dalam PMK sebelumnya adalah kewajiban formal kedua dan ketiga.

Bila hasil penelitian menunjukkan PKP tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal dimaksud, DJP tidak memberikan restitusi dipercepat kepada PKP berisiko rendah tersebut.

Jika PKP berisiko rendah lolos dari penelitian kewajiban formal, DJP akan menindaklanjuti dengan melakukan penelitian atas pemenuhan kegiatan tertentu, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, pajak masukan yang dikreditkan, dan pajak masukan yang dibayar sendiri.

Penelitian atas pemenuhan kegiatan tertentu dilakukan untuk memastikan 80% kegiatan PKP berisiko rendah adalah ekspor BKP, penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.

"Penghitungan pemenuhan kegiatan tertentu minimal 80% dari total nilai penyerahan, selain penyerahan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN, dan ekspor pada masa pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," bunyi Lampiran 2 PMK 28/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.