
SEKITAR dekade 1950-an, Harold D. Lasswell mencetuskan teori kebijakan publik. Teori ini memandang kebijakan publik sebagai suatu proses pengambilan keputusan pemerintah yang bertujuan untuk mengalokasikan nilai, sumber daya, dan kewenangan secara sistematis, serta memungkinkan evaluasi dampak dari keputusan tersebut.
Dalam kerangka pemikiran tersebut, kebijakan perpajakan menjadi salah satu instrumen penting yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, setiap aspek dalam sistem perpajakan, termasuk mekanisme restitusi, perlu dirancang dan dievaluasi secara berkelanjutan agar dapat menjalankan fungsinya secara efektif.
Sejalan dengan perspektif itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan baru yang menyempurnakan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui PMK 28/2026. Regulasi ini dirancang untuk merespons dinamika administrasi perpajakan modern yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh ketentuan sebelumnya, dengan tujuan meningkatkan akurasi, memperkuat kepastian hukum, serta memastikan pemanfaatan fasilitas secara lebih tepat sasaran.
Lebih jauh lagi, kebijakan tersebut disusun untuk menciptakan pemberian fasilitas pengembalian pendahuluan yang lebih adil dan berbasis data kepatuhan yang terukur, dengan penyesuaian kriteria yang memperkuat mekanisme seleksi terhadap wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Melalui kebijakan itu, pemerintah memastikan bahwa hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap terjamin sepenuhnya.
Seiring berlakunya PMK 28/2026, maka semua peraturan sebelumnya yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu PMK 39/2018 beserta semua perubahannya. Hal ini memastikan bahwa hanya ada satu referensi hukum yang sah untuk metode pengembalian kelebihan pembayaran pajak pendahuluan.
Wajib pajak dengan kriteria tertentu merupakan salah satu dari tiga kategori yang berhak memperoleh fasilitas ini. Kategori ini ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan perpajakan sangat baik dan konsisten. Fasilitas ini mencakup pengembalian untuk kelebihan pembayaran pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain wajib pajak dengan kriteria tertentu, fasilitas pengembalian pendahuluan juga tersedia bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Kategori ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dengan skala yang lebih spesifik. Penetapannya didasarkan pada jenis wajib pajak serta batasan jumlah lebih bayar dan peredaran usaha yang telah ditentukan dalam peraturan ini.
Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah merupakan kategori berikutnya yang berhak memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Fasilitas ini diberikan khusus untuk kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.
Wajib pajak dapat memanfaatkan kemudahan ini sepanjang melakukan kegiatan tertentu yang telah ditetapkan, seperti ekspor, penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut atau penyerahan kepada pemungut PPN.
Khusus untuk kategori tersebut, wajib pajak harus termasuk dalam salah satu jenis usaha yang telah ditentukan. Jenis usaha tersebut meliputi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia, badan usaha milik negara dan daerah, operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO), serta pabrikan atau produsen yang memiliki tempat produksi. Selain itu, status ini juga dapat diberikan kepada wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan.
Terakhir, fasilitas ini juga menyasar sektor usaha yang memiliki regulasi ketat seperti farmasi dan alat kesehatan. Wajib pajak harus memiliki sertifikat distribusi farmasi dan sertifikat cara distribusi obat yang baik, pun demikian dengan distributor alat kesehatan.
Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, wajib pajak harus memenuhi persyaratan kepatuhan tambahan selain jenis usaha yaitu selama 12 bulan terakhir wajib pajak harus secara tepat waktu menyampaikan SPT Masa PPN. Kemudian, tidak sedang dalam proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam 5 tahun terakhir.
Kebijakan baru pengembalian pendahuluan ini menandai pergeseran fundamental menuju sistem yang lebih tepat sasaran dan berbasis data kepatuhan yang valid. Implikasi utamanya adalah penyesuaian kriteria yang lebih ketat baik untuk wajib pajak kriteria tertentu, persyaratan tertentu, maupun PKP berisiko rendah. Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi administrasi dan keadilan karena fasilitas hanya diterima oleh wajib pajak yang berhak.
Penyempurnaan regulasi ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan pelayanan perpajakan harus berjalan seimbang. Seleksi ketat menunjukkan komitmen untuk mengurangi risiko dalam proses restitusi pajak, tetapi di sisi lain wajib pajak yang memenuhi syarat akan mendapatkan proses restitusi pajak yang dipercepat.
Langkah ini diharapkan meningkatkan kepastian hukum dalam membangun rasa percaya antara wajib pajak dan pemerintah, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berintegritas. (dik)
