JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melanjutkan pembenahan manajemen restitusi pajak pada 2027. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (11/5/2026).
Perbaikan manajemen restitusi menjadi salah satu fokus kebijakan pajak yang ditulis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
"Kebijakan pajak difokuskan pada:...(6) perbaikan manajemen restitusi perpajakan," bunyi Rancangan Awal RKP 2027.
Melalui PMK 28/2026, pemerintah belum lama ini memperketat syarat bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan restitusi dipercepat. Ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
PMK 28/2026 memuat pengaturan skema restitusi dipercepat untuk 3 kelompok wajib pajak, yaitu:
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penerbitan PMK 28/2026 bertujuan memastikan pencairan restitusi pajak lebih tertata, jelas, dan menyasar wajib pajak yang benar-benar berhak menerima restitusi.
"Kami ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi," katanya.
Purbaya kini lebih mencermati data pencairan restitusi pajak setiap bulan. Dia juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pencairan restitusi pada tahun-tahun lampau.
Dalam sebuah talk show beberapa hari lalu, dia kembali menegaskan pengetatan pencairan restitusi pajak tidak dimaksudkan untuk menahan hak wajib pajak. Menurutnya, pemerintah sedang berupaya memperbaiki administrasi restitusi sehingga hanya akan dicairkan kepada wajib pajak yang berhak.
Selain itu, dia ingin memastikan tidak ada lagi pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang bermasalah soal pencairan restitusi.
"Bukan berarti nanti wajib pajak akan terganggu. Saya akan perbaiki sistemnya, ... dan orang-orang yang terlibat di pajak akan kita rapikan," ujarnya.
Pengetatan restitusi pajak ini bermula dari data realisasi restitusi pajak pada 2025 senilai Rp361,15 triliun yang dinilai Purbaya terlalu besar. Sementara pada tahun ini, realisasi restitusi pajak diharapkan susut menjadi hanya Rp270 triliun.
Adapun hingga awal April 2026, permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak sudah hampir mencapai Rp300 triliun. Dari angka tersebut, restitusi yang sudah dicairkan sekitar Rp130 triliun.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang puluhan ribu wajib pajak peserta program tax amnesty jilid II yang tidak memenuhi ketentuan. Kemudian, ada pula pembahasan soal insentif pajak yang disiapkan untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) sektor keuangan di Bali.
DJP mencatat total nilai lebih bayar dari 874.476 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang disampaikan oleh wajib pajak badan mencapai Rp48,64 triliun atau tumbuh 59%.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP akan menindaklanjuti SPT Tahunan berstatus lebih bayar tersebut.
"Lebih bayar itu merupakan implementasi dari sistem self assessment wajib pajak yang menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri. Jadi, ini hal biasa, SPT lebih bayar akan kami scrutiny, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan sebelum kami berikan hak restitusinya," katanya. (DDTCNews)
DJP menemukan puluhan ribu wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II tidak memenuhi kewajibannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan ada 2 kelompok wajib pajak peserta PPS yang menjadi sasaran pengawasan. Pertama, sebanyak 2.424 wajib pajak yang terindikasi gagal merealisasikan komitmen repatriasi harta dari luar negeri, dengan nilai harta yang diindikasikan Rp23 triliun.
Kedua, sebanyak 35.644 wajib pajak terindikasi kurang mengungkapkan harta, yakni Rp 383 triliun. Secara keseluruhan, potensi harta yang belum terungkap maupun tidak direpatriasi sesuai komitmen mencapai lebih dari Rp 406 triliun. (Kontan)
Pemerintah berencana kembali memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik.
Tak cuma PPN DTP untuk mobil listrik, Purbaya menyebut pemerintah juga menyediakan subsidi pembelian sepeda motor listrik. PPN DTP untuk mobil listrik dan subsidi sepeda motor listrik bakal meluncur pada Juni 2026.
"Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan, yang jelas saya ingin itu masuk, [sehingga insentif] mulai awal Juni bisa diimplementasikan," ujarnya. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)
Purbaya menegaskan kawasan ekonomi khusus (KEK) sektor keuangan di Bali tidak akan menjadi surga pajak atau suaka pajak (tax haven).
Dia mengeklaim pembentukan KEK sektor keuangan bertujuan menarik aliran modal masuk dari luar negeri. Dana yang masuk ke KEK diharapkan bisa disalurkan kembali dalam bentuk pembelian surat berharga negara (SBN) ataupun investasi pada sektor riil.
"Ketika uang masuk situ, uang di situ bisa dipakai berinvestasi pada proyek Danantara yang banyak dan return-nya bagus, atau proyek-proyek di luar KEK itu dengan prospek yang bagus. Mereka juga bisa invest di surat utang saya. Jadi, makin kuatlah sumber pembiayaan pembangunan untuk swasta dan pemerintah," katanya. (DDTCNews, Kompas, CNBC Indonesia)
Pemerintah mengungkapkan aturan baru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bakal mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan DHE SDA nantinya wajib dikonversikan ke rupiah maksimal sebesar 50% dan ditempatkan ke bank Himbara.
"Revisi perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," katanya. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia) (dik)
