JAKARTA, DDTCNews – Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 mencabut seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan PMK lama.
Wajib pajak yang terdampak dan ingin ditetapkan kembali sebagai wajib pajak kriteria tertentu perlu mengajukan kembali permohonan penetapan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu mulai 1 Juni 2026 – 10 Juni 2026.
“Wajib pajak yang keputusan penetapannya dinyatakan tidak berlaku...dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu mulai 1 Juni 2026 hingga 10 Juni 2026 ,” bunyi Pasal 25 huruf b PMK 28/2026, dikutip pada Selasa (2/6/2026).
Atas permohonan itu, DJP akan memberikan keputusan dalam waktu 30 hari kerja sejak permohonan disampaikan. Keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu akan diberikan sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan baru sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 28/2026.
Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026, untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak harus memenuhi 4 kriteria, sebagai berikut:
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu melalui coretax. Permohonan tersebut dapat diajukan melalui menu Layanan Wajib Pajak, submenu Layanan Administrasi, dan pilih opsi Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Apabila wajib pajak login dalam mode impersonate, cari nomor penunjukan yang sesuai. Lalu, cari kode layanan AS.09 dan kode sublayanan AS.09-01. LA.09-01 Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu.
Sehubungan dengan hal tersebut, penyuluh DJP mengimbau wajib pajak segera mengajukan permohonan penetapan. Sebab, sistem DJP akan mengalami pemeliharaan dan tidak dapat diakses pada: Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB dan Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB
“Sangat disarankan untuk segera submit pengajuan sebelum tanggal 5 Juni agar aman dan terhindar dari kendala sistem di hari-hari terakhir,” tulis penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax.
Sebagai informasi, channel telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas. (rig)
