JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13,19 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 7 Mei 2026.
SPT Tahunan yang dihimpun DJP didominasi oleh pelaporan SPT dari wajib pajak orang pribadi, yakni sebanyak 12,27 juta SPT.
"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 7 Mei 2026 tercatat 13,19 juta SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Jumat (8/5/2026).
Inge menuturkan wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan terdiri atas 10,82 juta wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,45 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Selain itu, ada 883.544 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan mata uang rupiah, serta 1.477 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Lebih terperinci, Inge melaporkan terdapat 14 wajib pajak migas yang telah menyampaikan SPT menggunakan mata uang rupiah. Sementara itu, terdapat 207 wajib pajak migas yang melaporkan SPT menggunakan mata uang dolar AS.
Selanjutnya, dia menjelaskan ada pula wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berdasarkan beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2026. Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tersebut terdiri atas 28.756 wajib pajak badan yang menggunakan rupiah dan 38 wajib pajak badan menggunakan dolar AS.
Perlu diperhatikan, DJP memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan selama 1 bulan, hingga 31 Mei 2026. Jadi, wajib pajak yang melaporkan SPT selama periode relaksasi tidak akan dikenai sanksi denda dan bunga.
Tidak hanya itu, DJP juga memberikan penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29. Selain itu, penghapusan sanksi turut diberikan terhadap pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu (SPT Y).
Kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-71/PJ/2026. Sementara itu, pemberian relaksasi pelaporan SPT bagi orang pribadi sudah berakhir bulan lalu.
Perlu diperhatikan, pelaporan SPT mulai tahun pajak 2025 dilaksanakan secara online menggunakan coretax system. Sebelum login ke laman utama coretax, wajib pajak harus mengaktifkan akun coretax masing-masing.
Hingga saat ini, sebanyak 19,12 juta wajib pajak telah aktivasi akun coretax. Jumlah itu terdiri atas 17,92 juta orang pribadi, 1,10 juta badan, 91.432 instansi pemerintah, dan 232 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (rig)
