BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Baru PPh Final UMKM Menunggu Diteken Prabowo

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Mei 2026 | 07.30 WIB
Aturan Baru PPh Final UMKM Menunggu Diteken Prabowo
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan peraturan pemerintah (PP) yang memperbarui ketentuan PPh final UMKM menunggu ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (7/5/2026).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan rancangan PP tersebut sudah diajukan ke Istana Kepresidenan sejak tahun lalu. Meski demikian, dia tidak dapat memastikan kapan PP itu akan ditetapkan dan diundangkan.

"Saya tidak tahu kalau itu, karena sebenarnya sudah kita ajukan sejak tahun lalu. Kemudian tahun ini kita ajukan kembali dan sudah ada di meja Bapak Presiden, kita tunggu saja," ujarnya.

Bimo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) juga telah meminta arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dengan aturan baru tersebut.

"Saya sudah sampaikan kepada Pak Menteri. Saya belum bisa mengatakan apa-apa karena belum ada lagi arahan dari Pak Menteri," ujar Bimo.

Sebelumnya, Purbaya juga sempat menyatakan PP baru yang mengatur PPh final UMKM akan diterbitkan pada semester I/2026. Menurutnya, rancangan peraturan tersebut sudah diharmonisasi sehingga bisa segera diteken oleh Prabowo.

"Sedang diproses, bentar lagi keluar," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah merevisi PP 55/2022 dalam rangka mempermanenkan rezim PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan.

Saat ini, masa pemanfaatan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet tersebut dibatasi hanya selama 7 tahun pajak sejak wajib pajak orang pribadi terdaftar. Bagi perseroan perorangan, masa pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi selama 3 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar.

Tak hanya itu, revisi atas PP 55/2022 juga akan memuat klausul yang mencegah penyalahgunaan skema PPh final UMKM untuk penghindaran pajak.

Adapun peredaran bruto yang digunakan untuk menentukan apakah wajib pajak berhak memanfaatkan PPh final UMKM juga diubah menjadi seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik final maupun nonfinal, termasuk penghasilan luar negeri.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang DJP yang berencana memeriksa kepatuhan peserta program pengungkapan sukarela dalam menjalankan komitmen repatriasi harta. Kemudian, ada pula pembahasan soal pemberian insentif pajak untuk mendukung restrukturisasi BUMN.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Pantau Kepatuhan Peserta PPS Repatriasi Harta

DJP bakal memantau kepatuhan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dalam melaksanakan komitmen repatriasi harta dari luar negeri.

Bimo menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari strategi mengamankan target penerimaan pajak pada 2026 sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak. "Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap," katanya.

Sebagaimana diatur PMK 196/2021, peserta PPS harus melaksanakan komitmen yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), termasuk merepatriasi harta, sesuai dengan batas waktu, yakni paling lambat 30 September 2022. (Bisnis Indonesia, Kontan)

PKP Harus Punya Kegiatan Tertentu untuk Restitusi Selain Akhir Tahun Buku

DJP akan melakukan penelitian atas pemenuhan kegiatan tertentu terhadap pengusaha kena pajak (PKP) persyaratan tertentu yang mengajukan restitusi PPN dipercepat pada masa pajak selain akhir tahun buku.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28/2026. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, hadirnya klausul ini bertujuan untuk menegaskan bahwa secara prinsip kelebihan pajak masukan hanya bisa direstitusi di akhir tahun.

"Di UU PPN, kelebihan pajak masukan memang prinsipnya dimohonkan kembali di akhir tahun buku. Pengecualiannya hanya untuk PKP yang punya kegiatan tertentu seperti eksportir atau yang banyak bertransaksi dengan pemungut PPN yang boleh mengajukan restitusi tiap masa pajak," katanya. (DDTCNews)

Batas Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang Jadi 31 Mei

Kementerian Keuangan Kemenkeu resmi memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) dari semestinya 30 April menjadi 31 Mei 2026.

Perpanjangan batas waktu tersebut diumumkan melalui Surat Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan No: S-863/SK.5/2026. Merujuk surat tersebut, perpanjangan waktu diberikan seiring dengan adanya relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

"Kementerian Keuangan memandang perlu untuk memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak sampai dengan 31 Mei 2026," bunyi penjelasan S-863/SK.5/2026. (DDTCNews)

Penegakan Hukum terhadap 26 WP yang Underinvoicing CPO

DJP terus melakukan tindak lanjut atas wajib pajak sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang melakukan underinvoicing melalui misdeklarasi CPO sebagai palm oil mill effluent (POME).

Bimo mengatakan terdapat 26 wajib pajak eksportir pelaku underinvoicing yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan.

"Ada beberapa memang yang sudah memulihkan pendapatan negara. Mereka membetulkan SPT-nya secara sukarela sebelum kami melakukan penegakan hukum. Kemudian kegiatan-kegiatan yang lain [seperti] pengawasan tetap jalan," ujar Bimo. (DDTCNews)

Pemerintah Susun Insentif Pajak untuk KEK Keuangan

DJP sedang menyiapkan insentif pajak khusus untuk mendukung pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) sektor keuangan atau financial center.

Kehadiran KEK sektor keuangan ditargetkan bisa meningkatkan kegiatan investasi, baik itu investasi keuangan di KEK maupun investasi pada sektor riil di luar KEK. Bimo mengatakan pada KEK tersebut, pemerintah akan menawarkan insentif pajak yang relatif mirip dengan insentif di financial center di negara-negara lain.

"Kami pakai model insentif yang sudah diterapkan oleh financial hub yang bagus seperti Dubai, Singapura, dan Hong Kong," katanya. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.