KEBIJAKAN PAJAK

Perplexity AI Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE

Muhamad Wildan
Jumat, 22 Mei 2026 | 10.00 WIB
Perplexity AI Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN PMSE.

Kali ini terdapat 2 pelaku PMSE yang ditunjuk, yakni HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Selain menunjuk 2 pelaku PMSE dimaksud, DJP juga melakukan pencabutan status pemungut PPN PMSE terhadap OpenAI LLC dalam rangka penyesuaian administratif.

"Hingga akhir April 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 264 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang April 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, yang meliputi 2 penunjukan baru dan 1 pencabutan data pemungut PPN PMSE," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (22/5/2026).

Dari 264 pelaku PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN, tercatat sudah ada 232 pelaku PMSE yang aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN.

Hingga April 2026, total PPN PMSE yang disetorkan oleh pelaku PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tercatat mencapai Rp4,27 triliun.

"Tren penerimaan pajak digital sampai April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE. Perkembangan ini menandakan makin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.

Sebagai informasi, pelaku PMSE yang memasukkan produk digital luar negeri ke Indonesia ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Secara terperinci, pelaku PMSE ditunjuk sebagai pihak lain yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN PMSE berdasarkan keputusan dirjen pajak.

Setelah ditunjuk, pelaku PMSE wajib memungut PPN sebesar 12% dikali DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Pemungutan dilakukan saat pembayaran dari pemanfaat barang/jasa. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.