JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberlakukan skema PPh final dengan tarif sebesar 1,5% atas penghasilan yang diterima penulis dan pengarang buku.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberlakuan skema PPh final atas penghasilan penulis buku akan disiapkan untuk semester II/2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan oleh pemerintah.
"Kami sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis, yaitu diberikan PPh final sebesar 1,5%," ujarnya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).
Airlangga menjelaskan wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh final mencakup semua orang yang berprofesi sebagai penulis dan bukunya memiliki identitas yang diinformasikan melalui nomor international standard book number (ISBN).
Skema PPh final 1,5% bagi para pekerja di bidang kesusastraan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
"Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas, author. Nanti diatur di PMK," imbuh Airlangga.
Berdasarkan klasifikasi baku jabatan Indonesia (KBJI), penulis dan pengarang merupakan profesi yang bertugas merencanakan, meneliti dan menulis buku, skrip, storyboard, drama, esai, pidato, manual, spesifikasi, dan artikel non-jurnalistik (selain bahan untuk koran, majalah, dan bulletin lainnya) untuk publikasi atau presentasi.
Selama ini, penghasilan yang diperoleh penulis dan pengarang buku dalam bentuk royalti dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. PPh Pasal 23 atas royalti dihitung dengan formula 15% dikali 40% dari jumlah bruto royalti sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2023.
Karena pengenaan PPh-nya bersifat tidak final, penghasilan tersebut akan diakumulasikan untuk menghitung PPh terutang pada akhir tahun (PPh Pasal 29). Namun, PPh Pasal 23 yang telah dibayar dapat menjadi kredit pajak.
Apabila rencana pengenaan PPh final bagi penulis buku resmi berlaku maka penghasilan royalti tersebut tidak diakumulasikan dengan penghasilan lain yang nonfinal untuk dikenakan tarif progresif sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh. Artinya, kewajiban pajak atas penghasilan royalti tersebut sudah selesai sehingga wajib pajak cukup melaporkannya sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final pada SPT Tahunan. (dik)
