KEBIJAKAN CUKAI

Rokok Ilegal Marak Beredar, DJBC: Rugikan Negara dan Industri Resmi

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 28 Mei 2026 | 10.30 WIB
Rokok Ilegal Marak Beredar, DJBC: Rugikan Negara dan Industri Resmi
<p>Ilustrasi.&nbsp;Petugas mempersiapkan barang bukti rokok ilegal sebelum pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. ANTARA FOTO/Nirza/agr/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan peredaran rokok ilegal masih marak dan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan penerimaan negara.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, serta aparat penegak hukum untuk aktif bekerja sama memberantas peredaran rokok ilegal.

"Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, kami berharap upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih optimal guna mendukung penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya, dikutip pada Kamis (28/5/2026).

Budi menyampaikan peredaran rokok ilegal turut berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Sebab, rokok ilegal justru menggerus pangsa pasar industri rokok resmi yang selama ini telah mematuhi peraturan.

Sejalan dengan itu, DJBC melakukan penindakan, penyitaan hingga penangkapan terhadap pabrik atau pengedar rokok ilegal. Selain penindakan aktif tersebut, petugas DJBC juga kerap memberikan sosialisasi dan edukasi seputar ketentuan cukai rokok.

"Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program Gempur Rokok Ilegal, bea cukai melalui tiap-tiap unit vertikalnya berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai," kata Budi.

Budi menjelaskan kegiatan edukasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat. Selain itu, memperkuat sinergi antar-instansi dan warga setempat guna menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan sejahtera.

Biasanya, tiap unit vertikal DJBC menggelar berbagai jenis sosialisasi. Mulai dari menyelenggarakan forum group discussion (FGD), sosialisasi di pasar tradisional, hingga melakukan pembinaan dan pendampingan di sentra tembakau.

"Tim menyampaikan materi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan di bidang cukai, serta dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat," tutur Budi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.