WARSAWA, DDTCNews - Polandia tetap akan mengenakan pajak digital atau digital services tax (DST) meski terdapat penolakan dari Amerika Serikat (AS).
Menteri Keuangan dan Ekonomi Andrzej Domanski mengatakan Polandia memiliki kedaulatan untuk menetapkan jenis pajak yang dikenakan atas wajib pajak di yurisdiksinya.
"Perusahaan sektor teknologi harus membayar pajak di Polandia, sama seperti wajib pajak lainnya," ujar Domanski, dikutip pada Sabtu (23/5/2026).
Sebelumnya, Duta Besar AS untuk Polandia Tom Rose telah memperingatkan potensi terjadinya konfrontasi dengan AS bila Polandia benar-benar memberlakukan DST atas perusahaan digital AS.
Pelaku usaha juga telah menyampaikan kekhawatiran mengenai implikasi politik dari pengenaan DST serta adanya potensi bagi perusahaan digital untuk meneruskan beban DST ke konsumen.
Menanggapi hal tersebut, Domanski mengatakan Polandia berwenang menentukan kebijakan pajaknya sendiri. "Perwakilan AS telah menyatakan skeptisisme mereka, tetapi saya konsisten menyatakan bahwa kitalah yang berwenang menetapkan pajak di Polandia," ujar Domanski dilansir Tax Notes International.
Untuk saat ini, draf undang-undang mengenai DST telah disusun oleh Kementerian Digital Polandia dan akan dibahas dalam rapat konsultasi lintas kementerian pada akhir Mei atau awal Juni 2026.
Dalam draf dimaksud, Kementerian Digital Polandia berencana memberlakukan DST sebesar 3% atas perusahaan sektor digital dengan pendapatan global di atas €1 miliar. (dik)
