JAKARTA, DDTCNews - Melalui PER-21/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur ulang tata cara penyampaian pengaduan di lingkungan DJP.
PER-21/PJ/2025 terbit untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum serta kemudahan bagi pegawai dan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Dalam peraturan tersebut, tertulis 3 jenis pengaduan yang dapat disampaikan kepada DJP.
"DJP mengelola 3 jenis pengaduan perpajakan sesuai PER-21/PJ/2025," tulis DJP di media sosialnya, dikutip pada Kamis (28/5/2026).
Ketiga jenis pengaduan yang dapat disampaikan kepada DJP yakni, pertama, pengaduan pelayanan perpajakan, yaitu informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan atau sarana dan prasarana yang disediakan DJP yang tidak sesuai dengan standar.
Kedua, pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ketiga, pengaduan kode etik dan kode perilaku (KEKP) dan disiplin pegawai, yaitu informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan akan, sedang, atau telah terjadinya pelanggaran atas KEKP serta disiplin pegawai DJP.
Pegawai DJP dan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tersebut melalui 6 saluran resmi yang dikelola oleh DJP. Pertama, telepon (021) 1500200. Kedua, surat elektronik dengan alamat [email protected].
Ketiga, laman pajak pengaduan.pajak.go.id. Keempat, portal wajib pajak. Kelima, tatap muka melalui kantor layanan informasi dan pengaduan DJP dan unit vertikal di lingkungan DJP. Keenam, surat tertulis kepada dirjen pajak dan pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.
Perlu menjadi perhatian, PER-21/PJ/2025 turut mengatur informasi minimal yang mesti termuat dalam setiap jenis pengaduan. Informasi yang dibutuhkan untuk setiap jenis pengaduan berbeda.
Untuk pengaduan pelayanan perpajakan minimal memuat kelengkapan mengenai nama pelapor; nomor telepon atau alamat surat elektronik pelapor; pihak terlapor; tanggal kejadian; uraian pengaduan; dan bukti pendukung jika diperlukan.
Kemudian untuk penyampaian pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan minimal memuat kelengkapan mengenai judul pengaduan; nomor telepon atau alamat surat elektronik pelapor; identitas pihak terlapor yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan; lokasi kejadian berupa tempat kejadian, yaitu KPP tempat di mana terlapor terdaftar atau seharusnya terdaftar dan/atau lokasi yang terindikasi sebagai tempat terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan; uraian pengaduan berupa; dan bukti pendukung pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan jika diperlukan.
Sementara itu, penyampaian pengaduan KEKP dan disiplin pegawai mesti memuat kelengkapan mengenai judul pengaduan; nama pelapor; nomor telepon atau alamat surat elektronik pelapor; pihak terlapor; waktu kejadian; lokasi kejadian; dan/atau uraian pengaduan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengaduan yang disampaikan.
Setelah menyampaikan pengaduan, pelapor akan diberikan tanda terima atau bukti penyampaian pengaduan. Pelapor juga berhak mendapatkan informasi tindak lanjut penanganan pengaduan melalui saluran yang disediakan DJP dengan cara menghubungi, mengirimkan, atau mengakses:
