LISBON, DDTCNews - Menteri Keuangan Portugal Joaquim Miranda Sarmento mengungkapkan rencananya mengembalikan tarif PPN atas jasa makanan dan minuman di restoran sebesar 23%.
Sarmento menilai penetapan tarif PPN yang lebih rendah untuk sektor hospitality pada 2016 sebagai kebijakan yang keliru. Alasannya, tarif PPN rendah untuk jasa restoran justru lebih banyak menguntungkan kalangan berpenghasilan menengah atas serta merugikan keuangan negara.
"[Penetapan tarif PPN yang lebih rendah untuk sektor hospitality adalah] sebuah kesalahan besar," katanya, dikutip pada Senin (18/5/2026).
Pemotongan tarif PPN atas jasa restoran ditempuh oleh pemerintahan Partai Sosialis pada 2016. Saat itu, pemerintah memangkas tarif PPN atas jasa restoran sebesar 10 poin persentase dari tarif standar 23% menjadi hanya 13%.
Sarmento pada pertemuan Komite Anggaran di Parlemen secara terbuka mengkritik pemangkasan tarif PPN di sektor hospitality sebagai kebijakan yang terlalu populis dan tidak efektif. Dia pun mendorong Parlemen mendukung upayanya membatalkan kebijakan tersebut.
Sejalan dengan kritik dari International Monetary Fund (IMF) baru-baru ini, Sarmento berpandangan tarif PPN atas jasa restoran sebesar 13% lebih banyak menguntungkan keluarga berpenghasilan tinggi yang mampu makan di luar secara teratur. Oleh karena itu, kebijakan pajak tersebut tidak dapat dibenarkan.
Dilansir essential-business.pt, biaya yang harus ditanggung kas negara akibat pemangkasan tarif PPN atas jasa restoran adalah €1 miliar atau Rp20,46 triliun per tahun. Anggota Parlemen Patricia Goncalves pun ikut mempertanyakan alasan pemerintah terdahulu membatalkan sebuah undang-undang demi memangkas tarif PPN atas jasa restoran.
Apabila tarif PPN atas jasa restoran hendak dikembalikan ke level 23%, pemerintah perlu mengumpulkan setidaknya 116 suara di Parlemen. Sementara sejauh ini, ada 96 anggota Parlemen yang menyatakan siap mendukung pembatalan tarif PPN preferensial untuk jasa restoran. (dik)
