KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dapat Pembebasan Bea Masuk, Jemaah Haji Dilarang Buka Jastip dari Arab

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 Mei 2026 | 09.30 WIB
Dapat Pembebasan Bea Masuk, Jemaah Haji Dilarang Buka Jastip dari Arab
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Jemaah haji diimbau tidak membuka jasa titipan (jastip) dari Arab Saudi meskipun pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam laman resminya menjelaskan pembebasan bea masuk diberikan untuk memudahkan jemaah haji yang hendak membawa oleh-oleh dari Arab Saudi untuk keluarga di tanah air. Jemaah haji pun diimbau tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut untuk membuka jastip dari Arab Saudi.

"Harapan kami jemaah haji akan cenderung fokus melaksanakan ibadah daripada melakukan jastip," tulis DJBC, dikutip pada Kamis (28/5/2026).

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi milik jemaah haji yang masuk ke Indonesia baik melalui mekanisme barang bawaan maupun barang kiriman.

Pembebasan bea masuk atas barang kiriman milik jemaah haji diberikan berdasarkan PMK 96/2023 s.t.t.d PMK 4/2025. Impor barang kiriman jemaah haji diberikan pembebasan bea masuk sepanjang jumlah pengiriman paling banyak 2 kali pada musim haji yang bersangkutan, serta nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB US$1,500.

Barang kiriman jemaah haji yang diberikan pembebasan bea masuk juga tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh.

Dalam hal jumlah pengiriman barang kiriman jemaah haji melebihi 2 kali atau melampaui FOB US$1,500, maka akan dipungut bea masuk dengan tarif sebesar 7,5% serta dipungut PPN atau PPnBM, tetapi dikecualikan dari pemungutan PPh.

Sementara itu, pembebasan bea masuk atas barang bawaan milik jemaah haji diberikan melalui PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 34/2025. Jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaannya.

Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan.

Selain pembebasan bea masuk, atas barang bawaan jemaah haji juga tidak dipungut PPN atau PPNBM dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. Dalam hal barang bawaan jemaah haji melebihi batas nilai pabean yang diberikan fasilitas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor (PDRI), tetapi tidak termasuk PPh Pasal 22 impor.

DJBC menegaskan pembebasan bea masuk hanya diberikan atas impor barang pribadi milik jemaah haji. Sementara itu, barang jastip tergolong bukan barang pribadi sehingga tidak akan diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI.

"Potensi [jastip] tersebut tetap ada. DJBC akan melakukan monitor dari data bagasi barang bawaan, dari hasil pemeriksaan X-ray, atau informasi lainnya yang dihimpun oleh petugas bea dan cukai," tulis DJBC.

Perlu dicatat, pejabat bea dan cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang berdasarkan manajemen risiko. Impor barang jastip atau nonpersonal use harus diselesaikan dengan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) serta dikenakan bea masuk dan PDRI dengan nilai pabean atas keseluruhan nilai (tidak dikurangi US$500). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.