SERUI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui mengadakan kelas pajak secara luring di Kantor KP2KP Serui pada 11 Mei 2026 yang mengulas mengenai kewajiban pajak para pedagang emas.
Kepala KP2KP Serui Fandi Agam Razak menjelaskan edukasi yang dikemas dalam bentuk kelas pajak membahas mengenai kewajiban pajak pedagang emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023.
“Acara tersebut merupakan langkah nyata usaha KP2KP Serui untuk terus mendampingi wajib pajak agar bisa lebih paham dan patuh dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (28/5/2026).
Dalam kelas itu, Fandi menjelaskan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang emas wajib melakukan pemungutan PPN dengan tarif besaran tertentu sebesar 1,65% dari harga jual atas setiap transaksi penjualan emas kepada konsumen akhir.
“Untuk itu, kami imbau pedagang emas di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen agar mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP,” tuturnya.
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, setiap pedagang emas diimbau melakukan kewajiban perpajakan secara self assessment atas PPN pedagang emas berupa melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KP2KP Serui, lanjut Fandi, berharap pedagang emas yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen dapat memahami kewajiban perpajakannya sesuai dengan PMK 48/2023.
Dengan demikian, setiap pedagang emas dapat memberikan sumbangsih lebih dalam bentuk pajak yang pada akhirnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan bangsa dan negara.
Sebagai informasi, ada 3 tarif besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan. Pertama, sebesar 10% dari tarif PPN umum dikalikan dengan harga jual, untuk penyerahan emas perhiasan kepada:
dalam hal PKP Pedagang Emas Perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan dimaksud.
Kedua, sebesar 15% dari tarif PPN umum dikalikan dengan harga jual, untuk penyerahan emas perhiasan kepada:
dalam hal PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan dimaksud.
Ketiga, sebesar 0% dari tarif PPN umum dikalikan dengan harga jual, untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan. (rig)
