ANKARA, DDTCNews - Parlemen Turki mengesahkan undang-undang yang mengatur pemangkasan tarif PPh badan dari 25% menjadi 12,5% untuk wajib pajak di sektor manufaktur.
Pemangkasan tarif PPh badan diusulkan pemerintah untuk menarik lebih banyak investasi asing. Meski demikian, tarif preferensi tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak di sektor manufaktur yang tersertifikasi.
"Tarif PPh badan untuk perusahaan manufaktur dan produksi pertanian bersertifikasi akan turun menjadi 12,5% mulai tahun 2027," bunyi pengumuman Parlemen Turki, dikutip pada Jumat (22/5/2026).
Presiden Recep Tayyip Erdogan mengumumkan reformasi PPh badan sejak April 2026 untuk menjadikan Turki sebagai "pusat daya tarik" masa depan bagi modal internasional, perdagangan, dan talenta.
Sementara itu, Menteri Keuangan Mehmet Simsek menyebut pemerintah akan memberikan insentif secara "radikal" untuk menarik investasi jangka panjang. Dengan pemangkasan tarif pajak, pemerintah ingin mendorong perusahaan multinasional memindahkan operasinya ke Turki.
Pemerintah pada saat itu menyatakan produsen domestik harus diberikan keringanan pajak yang signifikan, tetapi mereka yang terintegrasi ke dalam rantai pasok global melalui ekspor juga perlu mendapatkan keuntungan besar.
Setelah melewati proses pembahasan yang relatif singkat, usulan paket reformasi pajak akhirnya disetujui oleh parlemen.
Tak cuma wajib pajak manufaktur bersertifikat, parlemen juga setuju memangkas tarif PPh badan bagi wajib pajak eksportir. Tarif PPh badan eksportir manufaktur akan dipangkas dari 25% menjadi hanya 9%, sedangkan eksportir lainnya menjadi 14%.
Dilansir turkiyetoday.com, dalam undang-undang yang disahkan parlemen juga memuat perpanjangan periode tax holiday atas penghasilan ekspor jasa keuangan di Istanbul Financial Centre hingga 2047. Selain itu, terdapat insentif bagi wajib pajak yang hendak memulangkan hartanya dari luar negeri ke Turki hingga 31 Juli 2027. (dik)
