JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2019.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PMK 35/2019, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat ditentukan menjadi BUT, yaitu adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia, serta tempat usaha dimaksud bersifat permanen dan digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
“Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1a) UU KUP, Bentuk Usaha Tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (17/4/2026).
Namun demikian, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 35/2019, terdapat beberapa bentuk usaha yang dianggap sebagai BUT meski tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) PMK 35/2019. Beberapa bentuk usaha tersebut, yaitu:
Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a ialah proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang merupakan usaha atau kegiatan orang pribadi asing atau badan asing di Indonesia.
Proyek konstruksi tersebut, mencakup:
Sementara itu, instalasi atau proyek perakitan tersebut, mencakup:
Lebih lanjut, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan BUT sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
