JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan cara menghapus akses untuk melakukan impersonate akun coretax wajib pajak lain sebagai wakil atau kuasa.
Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons cuitan pelaku usaha UMKM yang mengaku tiba-tiba mendapatkan akses untuk impersonate akun wajib pajak lainnya. Dia pun meminta Kring Pajak untuk menghapus akses tersebut.
“Jika wajib pajak memiliki akses melakukan impersonate wajib pajak lainnya sebagai wakil/kuasa maka untuk menghapus akses impersonate itu hanya bisa dilakukan melalui akun wajib pajak yang memberikan akses tersebut,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (15/3/2026).
Dalam hal pemberi akses adalah orang pribadi, lanjut Kring Pajak, wajib pajak bisa melakukan login terlebih dahulu ke akun coretax orang pribadi tersebut. Setelah itu, pilih menu Portal Saya dan klik Profil Saya. Lalu, tekan Wakil/Kuasa Saya dan klik revoke pada nama yang tidak sesuai.
Selanjutnya, akses menu Portal Saya dan klik Profil Saya. Kemudian, pilih Informasi Umum dan tekan Edit. Nanti, di bagian pihak terkait, wajib pajak bisa menghapus identitas wakil/kuasa yang dimaksud.
Sebagai informasi, DJP telah menerbitkan panduan Coretax DJP bagi penanggung jawab (person in charge/PIC), impersonate, dan penambahan role akses bagi wajib pajak badan.
Penerbitan panduan Coretax DJP bagi PIC, impersonate, dan penambahan role akses bagi wajib pajak badan tersebut disampaikan DJP melalui media sosial. Dalam keterangan DJP, wajib pajak dapat mengunduh panduan tersebut melalui https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.
Dalam panduan itu, terdapat 5 topik yang diulas. Pertama, penanggung jawab. Kedua, penunjukan penanggung jawab. Ketiga, impersonate. Keempat, penambahan role akses. Kelima, FAQ perihal PIC, impersonate, dan penambahan role akses wajib pajak badan.
Perlu diketahui, penunjukan PIC tersebut guna mendukung administrasi perpajakan, khususnya bagi wajib pajak badan. Hal ini juga untuk memberikan privasi atas akses data tertentu di dalam menu perpajakan dengan memperhatikan fleksibilitas bagi wajib pajak badan.
Dahulu password akun wajib pajak badan digunakan secara bersama-sama, tetapi praktik ini tidak diperlukan lagi dalam Coretax DJP.
Pada Coretax DJP, PIC adalah wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk wajib pajak badan untuk mewakilinya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
PIC sebagai penanggung jawab juga dapat memberikan tambahan role akses (jika dibutuhkan) kepada pegawai lainnya untuk membuat draf dan penandatanganan SPT.
Seorang yang menjadi PIC perusahaan atau yang diberi role akses tambahan dari perusahaannya akan masuk ke Coretax DJP dari akun wajib pajak orang pribadinya melalui impersonate wajib pajak badan, bukan dari akun wajib pajak badan.
Dengan PIC (impersonate) dan penambahan role akses, wajib pajak badan akan mendapat kejelasan terkait dengan siapa orang pribadinya ataupun pihak yang diberi peran untuk menandatangani ataupun melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan badan/perusahaan.
Hal ini juga untuk menghindari fraud dan sesuai dengan Pasal 52 huruf b PP 71/2019 yang menyebut bahwa tanda tangan elektronik melekat pada orang pribadi atau orang perseorangan, baik dalam kedudukannya sebagai diri sendiri atau mewakili badan usaha atau instansi. (rig)
